Inilah Hasil Klarifikasi Kemnaker atas Rencana PHK Sejumlah Perusahaan

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 10 Februari 2016 | 23:26 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 591


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil sejumlah perusahaan yang mengalami masalah dan berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya.

Kepada sejumlah perusahaan tersebut, dijelaskan bahwa, sejatinya pemerintah tak menghendaki adanya PHK dan menyarankan agar dilakukan langkah-langkah efisiensi untuk menyelamatkan para pekerja.

Kita langsung melakukan klarifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan PHK. Kita terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya PHK terhadap para pekerja, kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemnaker Sahat Sinurat di kantor Kemnaker, Rabu (10/2).

Menurut Sahat, untuk menangani masalah ini, Kemnaker telah menurunkan tim khusus untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah perusahaan diantaranya adalah Chevron Pacific Indonesia, Panasonic, Toshiba dan Ford.

Disebutnya, saat diminta klarifikasi, Chevron menyatakan melakukan efisiensi karena harga minyak dunia mengalami penurunan. Efisiensi dilakukan dengan pengurangan tenaga kerja asing (TKA), tak merekrut lagi TKA, kontrak kerja tak diperpanjang. Namun langkah efisiensi tersebut, belum bisa membuat Chevron bertahan.

Akhirnya perusahaan kembali melakukan efisiensi terhadap karyawan dengan melakukan program penawaran pengunduran diri secara sukarela. Rencananya yang akan memperoleh PHK sebanyak 25 persen dari jumlah tenaga kerja sekitar 1.700 orang.

Itu pengusaha bukan mem-PHK, tapi pekerja yang mengambil mengundurkan diri karena ada penawaran menarik berupa skema yang ditawarkan perusahaan, ujarnya.

Terkait hal tersebut, Sahat menjelaskan, Kemnaker meminta  manajemen Chevron dengan Kementerian ESDM agar menyelesaikan secara musyawarah atau perundingan secara  mufakat.

Jadi, Kemnaker dan Kementerian ESDM telah meminta agar Chevron Pacific Indonesia menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat, jelas Sahat.

Sementara, menyinggung Ford Motor Indonesia yang akan melakukan PHK, Sahat mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi terhadap pihak Ford, untuk mengetahui apa persoalannya seraya meyakinkan agar menyelesaikan masalah secara mufakat.

Karyawan Ford di Indonesia cuma 35 orang. Yang banyak karyawan dealernya, terang Sahat.

Sedangkan menyangkut Toshiba, lanjutnya, yang akan melakukan PHK karena adanya pergantian kepemilikan, sehingga melakukan efisiensi 360 orang.

Bagaimana prosesnya, kami menyarankan agar musyawarah mufakat. Saat ini tengah dilakukan perundingan secara bipartit dengan serikat pekerja, imbuhnya.

Sementara hasil klarifikasi Panasonic ternyata terjadi merger menjadi Panasonic Gobel, Sahat mengatakan bukan menutup perusahaan atau pindah dari Indonesia. Tapi mengurangi pabrik dengan jumlah karyawan yang berjumlah 480 orang.

Namun, kepada karyawan tersebut ditawarkan pindah ke Ungaran (Jateng), Pasuruan (Jatim) dan Cileungsi (Jabar). Kepada pekerja yang tak mau pindah, diberikan paket kompensasi pesangon yang menarik. Yang bersedia pindah, diberikan pilihan ke tiga kota itu, jelas Sahat.

Sahat menambahkan PHK yang terjadi di tahun 2016 serupa dengan tahun 2014 dan 2015, yakni permasalahan yang dialami dunia usaha akibat persaingan dan turunnya harga minyak berdampak keseluruhan sektor.

Sahat mengatakan kepada perusahaan yang menghadapi masalah, sebaiknya perusahaan lapor dan berkordinasi dengan disnaker setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan. Nanti, disnaker dan Kemnaker akan fasilitasi carikan solusi-solusi penyelesaiannya.

Selama ini, menurut Sahat, pemerintah berupaya keras untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja. Para perusahaan yang berencana melalukan PHK diminta melakukan berbagai upaya efisiensi untuk menghindari terjadinya PHK.

Kita minta perusahaan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah PHK melalui berbagai cara. Misalnya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur dan mengurangi shift, ujar Sahat.

Upaya lain yang bisa ditempuh perusahaan adalah membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Namun, kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik, terang Sahat.

Pemerintah pun berharap agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK. Sikap pemerintah berikutnya akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih keterampilan. “Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat,” pungkas Sahat.