BOPI Berperan Selamatkan Uang Negara

:


Oleh Astra Desita, Sabtu, 30 Januari 2016 | 00:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 308


Jakarta, InfoPublik - Dikabarkan akan dibubarkan, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menegaskan bahwa mereka dibentuk oleh undang-undang, serta berperan menyelamatkan uang negara.

"BOPI menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan aturan negara dan kami selalu berusaha konsisten menjalankan aturan tersebut. Karena itulah BOPI sekuat tenaga berusaha menjaga marwah, hakekat dan makna dari arti profesional di bidang olahraga dengan segala turunannya yang justru banyak dilanggar induk olahraganya sendiri,” tutur ketua umum BOPI, Mayje (Purn) Noor Amman di Jakarta, Sabtu (30/1).

Penegasan disampaikan ketua umum BOPI, Mayje (Purn) Noor Amman, menanggapi rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi bahwa organisasi yang dipimpinnya termasuk dalam 14 Lembaga Non Struktural (LNS) yang akan dinonaktifkan.

BOPI dibentuk berdasarkan pasal 87 ayat (3) Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) nomor 3 tahun 2005 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.

Pasal 87 ayat 3 UU SKN menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh pemerintah.

Sementara pasal 37 PP Nomor 16 tahun 2007 menjelaskan bahwa menteri (Menpora) bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional yang dalam tugasnya dibantu Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Sekjen BOPI Heru Nugroho mengatakan, dalam tiga tahun terakhir pihaknya mengklaim telah meningkatkan upayanya dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, di antara melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan olahraga-olahraga profesional seperti pertandingan tinju, golf, muaythai, bola basket, liga bola voli, dan kompetisi sepakbola.

"Kami mampu menjadi filter terhadap aturan (rules of the game) olahraga profesional yang tidak dijalankan dengan baik oleh induk olahraga bahkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Indonesia (KOI)," tutur Heru.