:
Oleh H. A. Azwar, Senin, 25 Januari 2016 | 20:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 571
Depok, InfoPublik - Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia mendukung sepenuhnya langkah Komisi Penyiaran Indonesia untuk melakukan uji publik terkait perpanjangan izin siaran 10 televisi swasta.
Karena itu Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI mengecam keras pernyataan Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR yang menuduh langkah KPI tersebut sebagai ‘ilegal’, kata Nina Mutmainnah Armando, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi UI, melalui siaran pers Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, yang diterima Senin (25/1).
Dijelaskannya, dukungan terhadap KPI dan kecaman terhadap anggota DPR ini termuat dalam pernyataan sikap Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI yang dikirimkan secara tertulis kepada KPI, DPR, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan ditandatangani oleh Ketua Departemen Ilmu Komunikasi UI, Pinckey Triputra pada Senin, 25 Januari 2016.
Seperti diketahui, KPI dalam media sosial resminya pada tanggal 19 Januari 2016 menyatakan, tengah mengkaji perpanjangan izin 10 stasiun televisi yang habis tahun ini, antara lain melalui mekanisme uji publik atau evaluasi dengar pendapat (EDP) izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan.
Untuk dapat terus bersiaran, televisi swasta harus melakukan proses perpanjangan izin melalui KPI bernama Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), jelas Nina.
Karena itu, lanjut Nina, KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi dengan mengirimkan saran atau kritik mengenai isi siaran stasiun tersebut ke ujipublik@kpi.go.id sebelum 31 Januari 2016.
Tercatat ada 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya pada 2016 yakni ANTV, GlobalTV, Indosiar, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, TVOne dan MetroTV.
Sikap KPI ini ternyata memperoleh reaksi keras Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, dan Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya, yang menyebut uji publik yang dilakukan KPI sebagai ilegal.
Menurut mereka pada 20 Januari lalu, perpanjangan izin penyiaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan KPI tidak perlu mengundang masyarakat untuk memberikan penilaian. Mereka juga mengatakan, inisiatif KPI itu menyalahi perundang-undangan sehingga layak disebut ‘ilegal’.
Itu tindakan ilegal, saya sendiri belum tahu apakah ini inisiatif kelembagaan melalui pleno atau ada oknum komisioner, ini perlu diperiksa, demikian, pernyataan Mahfudz saat dihubungi wartawan.
Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI mengecam keras pernyataan dua anggota DPR tersebut.
“Pernyataan tersebut keliru besar karena menafikan publik dan membuat publik tidak memiliki akses terhadap kebijakan penyiaran yang sangat penting. Pernyataan dua anggota DPR tersebut justru tidak sesuai dengan prinsip demokratisasi penyiaran yang dijunjung tinggi dalam UU Penyiaran,” demikian tertulis dalam surat pernyataan sikap tersebut.