Faskes Swasta Kini Bisa Gunakan SCF dari Empat Bank Mitra BPJS Kesehatan

:


Oleh Juliyah, Rabu, 20 Januari 2016 | 11:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat Bank BUMN dalam Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan melalui Supply Chain Financing (SCF).

Upaya ini guna meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes) khususnya Faskes tingkat lanjutan swasta. "Pembiayaan tagihan Faskes tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) dari empat bank yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN," kata Plt Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Rabu (20/1). 

Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan Supply Chain Financing merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. 

“Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan empat bank mitra BPJS Kesehatan menawarkan program SCF ini, dengan harapan likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga," ungkapnya.

Selain itu, untuk memastikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai.

Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan makasimal N+15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Pasal 38 Perpres Nomor 12 Tahun 2013. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.

“Semoga Supply Chain Financing ini segera bisa direalisasikan agar pembayaran tagihan Faskes dapat dilakukan tepat waktu, dan likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan dapat terjaga, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Fachmi Idris.

Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh direksi empat bank mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri serta BTN. Tindaklanjut dari MoU, yaitu masing-masing pihak akan menyiapkan infrastruktur dan sistem untuk mendukung implementasi program ini. Selanjutnya akan dibuat Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan empat Bank BUMN tentang Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan sebagai payung Faskes dapat menggungakan fasilitas ini, serta Perjanjian Kerjasama antara Bank BUMN dengan Faskes mitra BPJS Kesehatan yang membutuhkan fasilitas/program ini.