RUU Tapera Dorong Pekerja Dapatkan Rumah Layak Huni

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 19 Januari 2016 | 18:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 415


Jakarta, InfoPublik - Kebutuhan akan rumah milik layak huni bagi masyarakat Indonesia, khususnya pekerja atau buruh diharapkan segera terwujud dengan adanya Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat.

Saat ini RUU Tapera masih dalam proses pembahasan dan ditargetkan akan selesai Maret 2016.

Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sri Nurhaningsih menjelaskan, bahwa kebutuhan akan tempat tinggal layak huni bagi pekerja atau buruh merupakan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun begitu, dalam penyediaan perumahan tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan.

Fasilitas perumahan menjadi salah satu hal yang harus disediakan perusahaan, namun sesuai dengan kemampuan dari pengusaha, jelas Sri di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (19/1).

Menurutnya, RUU Tapera merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh melalui perumahan layak huni.

Dengan adanya tabungan yang diperuntukan untuk pekerja melalui Tapera, diharapkan tidak kesusahan lagi dalam mendapatkan rumah sebagaimana yang mereka butuhkan, ujarnya.

Sri Nurhaninsih menambahkan, terbentuknya RUU Tapera juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Oleh karena itu, DPR RI periode 2009-2014 mengusulkan RUU tersebut. Namun pembahasannya belum terselesaikan, karena ada beberapa persoalan substansial yang belum disepakati. Sehingga pembahasannya pun dilanjutkan pada DPR RI periode 2014-2019.

“Ada dua hal substansial, yaitu mengenai wajib tabungan dan kontribusinya yang belum disepakati,” imbuhnya.

Rencananya, untuk memberlakukan RUU Tapera akan dilakukan masa penyesuaian. Sehingga, perusahaan maupun pekerja di Indonesia memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem tabungan yang diperuntukan untuk perumahan pekerja tersebut.

Apindo dan Kadin meminta waktu dalam pemberlakuaannya dua tahun. Kalau kita mengusulkan tiga tahun, pungkas Sri.