:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 19 Januari 2016 | 18:01 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 517
Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah menghendaki agar pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) menjadi tonggak reformasi dari semua ikhwal yang terkait dengan TKI ke luar negeri.
Kita bisa menjadikan RUU ini sebagai tonggak reformasi. Apa filosofi dasarnya? Kita ingin soal migrasi menjadi hak atau menjadi pilihan bagi TKI yang bekerja di luar negeri, kata Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (19/1).
Raker RUU PPILN ini dibuka Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dan dihadiri juga oleh Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi, Wakil Menlu AM Fachir, serta perwakilan pejabat dari MenPP dan PA, Kemdagri dan Kemenkum HAM.
Menurut Hanif, kalau dulu logika yang dibangun adalah logika penempatan sehingga menjadikan TKI sebagai objek penempatan yang bekerja di luar negeri semata.
Dalam logika penempatan itu ada pihak yang menempatkan, bisa negara, bisa swasta. Lalu kemudian ada pihak yang ditempatkan. Nah, yang ditempatkan berarti posisinya sebagai objek, ujar Hanif.
Dijelaskannya, sebagai objek, di mana-mana pasti jadi korban. Oleh karena itu, pemerintah ingin menggunakan logika migrasi saja. Bahwa mau atau tidak bekerja di luar negeri itu adalah hak mereka atau pilihan mereka.
Peran dan kehadiran negara menjadi penting dalam melindungi pilihan warga negara yang memutuskan bekerja di luar negeri, jelas Hanif.
Hanif berharap dalam pembahasan RUU PPILN ini bisa menjadikan sistem yang membuat proses TKI yang berangkat, bekerja dan sampai pulang harus benar-benar bisa cepat, mudah serta aman.
Kami ingin TKI kembali menjadi subjek bukan objek. Jadi, mereka bisa memilih untuk bekerja di mana, sehingga pemerintah perlu memberikan kepastian atau perlindungan dari awal, kata Hanif.
Senada dengan Hanif, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Pengambangan Pasar kerja (Binapentasker) Hery Sudarmanto menyatakan, pemerintah ingin RUU PPILN ini bersifat lebih dinamis dan fleksibel namun tetap bahwa intinya migrasi itu adalah hak bagi pekerja.
Jika masyarakat memilih migrasi ke luar negeri, tentunya kita memberikan akses kemudahan, cepat, murah, tepat, sederhana, dan transparan, kata Heri.
Hery mengatakan dalam pelaksanaan sistem penempatan dan perlindungan TKI diatur lebih lanjut dalam RUU PPILN yang saat ini tengah di bahas DPR dan pemerintah.
Selanjutnya akan turunan pelaksanaannya dapat diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri, pungkas Hery.