:
Oleh Juliyah, Kamis, 7 Januari 2016 | 15:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 590
Jakarta, InfoPublik - Di 2016, sebanyak 1, 754 juta peserta dinonaktifkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) - JKN.
"Tidak berhak lagi mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016 yang ditetapkan berdasarkan Surat keputusan Menteri Sosial No.170/HUK/2015. Masyarakat yang namanya sudah tidak ada dalam data PBI tersebut sudah dinonaktifkan dalam master file BPJS Kesehatan," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rahmat Sentika di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (7/1).
Ia menjelaskan, dinonaktifkannya jumlah ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dengan alasan 615.665 orang meninggal dunia, 159.648 status ganda dan 979.096 jiwa berubah naik kelas.
Masyarakat yang namanya sudah tidak ada dalam data PBI tersebut diimbau untuk menjadi peserta JKN - KIS non PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat secara rutin setiap bulannya. "Kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu kepesertaan yang sudah diterima agar disimpan dan dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN KIS non PBI," ujarnya.
Staf Ahli Menteri Sosial Hari Hikmat menjelaskan, proses verifikasi dan validasi melibatkan pemerintah daerah setempat mulai Kecamatan, Kabupaten/kota dan kelurahan untuk mengidentifikasi peserta PBI yang statusnya sudah meninggal, tercatat dua kali atau sudah berubah status sosialnya.
"Upaya ini juga dikuatkan SK Bupati/Walikota, jika nantinya ada peserta PBI yang terkejut karena kartunya sudah tidak aktif lagi sedangkan ia masih tergolong tidak mampu maka Dinas Sosial ikut bertanggung jawab untuk memverifikasi kembali,' ujarnya.
Selain itu, menurutnya, meski terjadi pengurangan sebanyak 1,754 juta peserta, di 2016 peserta KIS - JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) justru naik menjadi 92,4 juta jiwa, mereka merupakan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai PBI pada 2015.
Plt Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan masyarakat harus tahu akan hal ini jangan sampai ketika masuk RS kartu KIS nya ditolak karena sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta PBI. Untuk itu, jika ingin mengklarifikasi dapat melalui Posko pemantauan dan penanganan pengaduan di hotline 08119104999 atau melalui email pengaduan di lapor.pusat@bpjs-kesehatan.go.id.
"Jika baru tahu tidak lagi menjadi peserta PBI maka segera laporkan ke hotline pengaduan, jika masih masuk dalam kategori tidak mampu kan diproses dan akan ada tim yang akan melakukan verifikasi dan validasi kembali atau disarankan menjadi peserta mandiri atau non PBI," katanya.