Jum'at, 25 April 2025 17:21:56

Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal India

: Ilustrasi suasana di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta. (Dok jogja.imigrasi.go.id)


Oleh Eko Budiono, Minggu, 9 Maret 2025 | 10:10 WIB - Redaktur: Untung S - 235


Jakarta, InfoPublik  - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, memproses deportasi seorang warga negara asing asal India berinisial EH setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

EH yang terjerat kasus penyelundupan 2.800 gram sabu di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada tahun 2013 telah dijemput petugas Imigrasi dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/3/2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi,  dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3/2025).

Tedy mengatakan, EH langsung diserahkan ke Rudenim Semarang untuk menjalani penahanan sementara hingga seluruh administrasi deportasi rampung.

"Tindakan tegas Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia," katanya.

Tedy menegaskan, EH tidak ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta karena fasilitas tersebut masih dalam renovasi. EH dititipkan di Rudenim Semarang sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

Untuk memastikan deportasi berjalan sesuai prosedur, Imigrasi Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta, terutama terkait penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau emergency passport, sebagai dokumen perjalanan EH kembali ke negaranya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan Rudenim Semarang Dany Astrianto mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Kantor Imigrasi Yogyakarta dan pihak terkait dalam menangani kasus ini.

"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Jawa Tengah dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," kata Dany.

EH dikenakan tindak pidana administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, EH  juga mendapat penangkalan dan tidak akan diizinkan kembali masuk ke Indonesia pada masa mendatang.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 13 Maret 2025 | 14:43 WIB
Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Amankan Belasan WNA
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 1 Maret 2025 | 08:27 WIB
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Makassar Bekuk Tiga WNA
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:32 WIB
Operasi Wira Waspada, Imigrasi Deportasi 312 WNA di Bali