Jakarta, InfoPublik - Konsulat RI di Tawau memberikan pemahaman kepada para deportan warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk dan bekerja di Malaysia secara sah. Tidak lagi masuk secara ilegal.

Hal tersebut disampaikan Konsul RI Tawau, Aris Heru Utomo, melalui keterangan resmi, Minggu (8/12/2024).

Aris mengatakan, banyaknya jumlah WNI yang dideportasi dari wilayah kerja mereka tidak terlepas dari masih banyaknya mereka yang masuk kembali ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan melalui jalur ilegal.

“Salah satu penyebab tingginya angka deportasi WNI di antaranya adalah karena WNI yang telah dideportasi kembali lagi ke Malaysia lewat jalur ilegal, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga kemudian ditangkap lagi oleh Pemerintah Malaysia dan kemudian dipulangkan,” ujar Aris.

Karena itu, guna mencegah terjadinya pelanggaran oleh WNI yang masuk ke Malaysia, Konsulat RI Tawau senantiasa memberikan pemahaman kepada WNI yang berada di wilayah kerja yang meliputi Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Semporna.

Selain itu, Konsulat RI Tawau juga memberikan pemahaman mengenai perlunya mereka mematuhi peraturan keimigrasian, memiliki izin kerja yang masih berlaku, membawa dokumen yang sah seperti paspor dan masuk ke Malaysia melalui jalur yang sah, bukan jalur ilegal.

"Sejumlah upaya kerja sama dengan pihak terkait terus dilakukan Konsulat RI Tawau untuk mencegah WNI melanggar aturan imigrasi dan ketenagakerjaan Malaysia. Pada setiap pendampingan deportasi, Konsulat RI Tawau terus memberikan pemahaman agar WNI yang masuk dan bekerja di Tawau, Sabah hendaknya melengkapi dirinya dengan dokumen yang sah, yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah," kata Aris.

Deportasi 791 WNI

Total sejumlah 791 warga negara Indonesia (WNI) pulang ke Tanah Air karena dideportasi dari wilayah Tawau di Sabah setelah menjalani hukuman karena melanggar ketentuan keimigrasian Malaysia.

“Jumlah deportan pada Desember 2024 ini sebanyak 791 orang. Dibandingkan sebanyak 939 orang pada 2022 dan sebanyak 1.124 orang pada 2023, maka terdapat kecenderungan penurunan jumlah WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau yang dideportasi,” kata Aris.

 Deportasi terbaru yang dilakukan Imigrasi Malaysia Tawau pada Jumat (6/12) lalu terhadap 199 WNI, yang terdiri dari 174 laki-laki, 17 perempuan dan delapan anak-anak. Mereka melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia dan telah ditahan selama dua hingga tiga bulan di Depot Imigrasi Tawau (DIT).

Deportasi oleh Imigrasi Malaysia yang juga difasilitasi oleh Konsulat RI Tawau dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Laut Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.

Satuan Tugas Pelindungan Konsulat RI Tawau melakukan verifikasi identitas kependudukan mereka guna memastikan benar mereka memang WNI. Kegiatan itu sekaligus memastikan kesehatan dan kesiapan mereka mengikuti proses pemulangan.

Konsulat RI Tawau mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang akan bisa digunakan saat pemulangan.

 Proses deportasi sendiri dilakukan bekerjasama dengan pihak DIT menggunakan dua feri penyeberangan yang masing-masing berkapasitas 100-200 penumpang dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.

Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, para deportan dibawa ke tempat penampungan yang dikelola Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), badan yang berada di bawah Badan Pelindungan Pekerja Migran I (BP2MI), yang memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Di tempat itu para WNI yang dideportasi masih harus tinggal selama 3-7 hari untuk menunggu selesainya proses pemulangan.

Setelah pengurusan oleh BP3MI selesai, para deportan tersebut dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan biaya pemerintah atau disalurkan ke berbagai perkebunan sawit di Kalimantan Utara untuk bekerja di tempat tersebut.