Bawaslu Temukan Ratusan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024

: Pengendara sepeda motor melintas di depan baliho imbauan netralitas ASN dan TNI-Polri dalam Pilkada 2024 di Temanggung, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024). Pemerintah menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat Pilkada serentak 2024 yang sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/agr


Oleh Eko Budiono, Kamis, 5 Desember 2024 | 17:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 206


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, bahwa selama tahapan pilkada hingga November 2024 telah menerima 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, Rabu (4/12/2024).

Bagja mengatakan, bahwa pihaknya juga telah menemukan tujuh temuan dugaan pelanggaran netralitas kades selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung hingga November lalu.

Selain itu, sebanyak 147 laporan telah diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

“Dari total 147 laporan yang diregistrasi, 16 laporan masuk dalam kategori pidana, 103 laporan merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan bukan merupakan pelanggaran,” kata Bagja.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kades terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

“Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran aparatur kepala desa paling besar adalah Banten 20 laporan, Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung 12 laporan, Jawa Timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan,” ujarnya.

Sementara itu,  berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan terdapat 878 perkara aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan ketidaknetralan, maupun ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon sebanyak 64 perkara.

“Kemudian, ASN ikut kampanye, sosialisasi atau perkenalan di 61 perkara. ASN mengampanyekan atau menyosialisasikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial 27 perkara,” katanya.

Lebih lanjut, untuk dugaan politik uang di masa tenang, dia menjelaskan terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang.

“Sebanyak delapan peristiwa merupakan hasil temuan pengawasan Bawaslu, dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu,” katanya.

Kemudian,  terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang pada tahap pemungutan suara dengan rincian 1 peristiwa merupakan hasil pengawasan, dan 6 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:24 WIB
Sekretaris KIP Aceh Tengah: PPS Diharapkan Sabar Terkait Pembayaran Honor
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:17 WIB
Ketum Golkar Usulkan Pilkada Dipilih DPRD, Efisiensi Jadi Alasan Utama
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 16 Desember 2024 | 13:44 WIB
Bawaslu Maluku Utara Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 18:20 WIB
KPU Sumatra Barat Hadapi 13 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi