- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 12:21 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Pengendara sepeda motor melintas di depan baliho imbauan netralitas ASN dan TNI-Polri dalam Pilkada 2024 di Temanggung, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024). Pemerintah menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat Pilkada serentak 2024 yang sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/agr
Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 November 2024 | 09:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 108
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Tito, melalui keterangan resmi, Senin (25/11/2024).
"Sudah kita mulai, kita edarkan surat edaran bersama, SK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Bawaslu. Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan," kata Tito.
Tito mengungkapkan, sosialisasi agar ASN netral dalam pilkada sudah dilakukan.
Sosialisasi itu termasuk dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) bersama dengan Menteri PANRB dan Bawaslu.
Tito juga mengingatkan pada seluruh ASN bahwa tahapan pilkada sudah dimulai, maka merupakan suatu kewajiban untuk menjaga netralitas.
Tito menekankan adanya pihak yang menjadi wasit yakni Bawaslu.
Maka, Bawasludinilai berwenang menindak tegas setiap ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya di Pilkada.
"Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi," ujarnya.
"Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/wali kota, gubernur, mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan difollow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan," katanya.
Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa
Pemungutan suara pilkada serentak akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024).