- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 25 Desember 2024 | 18:31 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 249
Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pertemuan KPK dan BPPIK menjadi momentum penguatan pemberantasan korupsi, yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun.
“Posisi BPPIK strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagaimana nantinya KPK dan BPPIK dapat saling bersinergi, bekerja sama agar tidak ada ego sektoral dalam konteks pemberantasan korupsi,” ungkap Nawawi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyambut baik kedatangan BPPIK ke Gedung Merah Putih KPK. Alex menuturkan, kehadiran BPPIK dapat mendorong salah satu kerja KPK dalam hal koordinasi dan supervisi lintas aparat penegak hukum (APH).
“Dengan lahirnya BPPIK, koordinasi dan supervisi serta kerja sama antar-APH diharapkan lebih mendalam lagi. Bagaimana penegakan hukum sudah seharusnya bisa saling menguatkan. Diharapkan kedepannya, dapat mendorong pemberantasan korupsi yang ditindak oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” tambah Alex.
BPPIK merupakan Badan baru di dalam Kabinet Merah Putih. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2024, BPPIK merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus.
Selain itu, BPPIK bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan undang-undang.
Melalui tugas dan fungsi yang dimilikinya, KPK dan BPPIK memiliki peran dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan pendampingan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dengan tujuan utama perbaikan tata kelola yang bersih dari praktik lancung. Dengan demikian, KPK dan BPPIK akan dapat menjajaki poin-poin kerja sama yang berhubungan dengan penguatan pemberantasan korupsi lintas APH.
Kepala BPPIK, Aris Marsudianto, menjelaskan dalam menjalankan tugas, pihaknya berwenang untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi terjadi fraud yang ada di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah agar tidak terjadi kebocoran keuangan negara.
“Kalau dalam pengawasan tidak berjalan, maka kami bisa melakukan investigasi khusus. BPPIK akan mengawasi penyerapan anggaran kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang selama ini dibiayai oleh APBN. Oleh karena itu, kami memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum,” tegas Aris.