Jakarta, InfoPublik - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, menyatakan wartawan dan media massa itu mitra strategis pihaknya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, sekaligus menjadi informasi awal pengawas pemilu dalam menelusuri ada tidaknya pelanggaran pemilu/pemilihan.
Hal tersebut disampaikan Totok, melalui keterangan resmi, Jumat (15/11/2024).
"Beritanya wartawan itu bisa menjadi informasi awal. Misal banyak ya, di Citaru yang ada pengungsi yang ditulis wartawan tidak mendapatkan hak pilih. Nah, ini Bawaslu langsung mengkaji penelusuran awal, kenapa itu dan merekomendasikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Totok.
"Beritanya wartawan itu bisa menjadi informasi awal. Misal banyak ya, di Citaru yang ada pengungsi yang ditulis wartawan tidak mendapatkan hak pilih. Nah, ini Bawaslu langsung mengkaji penelusuran awal, kenapa itu dan merekomendasikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Totok.
Selain itu, Bawaslu juga mendapatkan berita terkait dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dapat diakses, pengawas pemilu langsung mengecek serta menindaklanjuti hal tersebut. Pengawas pemilu lantas memberikan saran perbaikan kepada KPU.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu menegaskan bahwa peran media, terlebih dalam negara berkembang, sangat penting.
Bagi Totok, Bawaslu dan media itu sama-sama independen, tidak berpihak, dan harus terbuka.
"Bawaslu harus terbuka. Kalau ada pelanggaran, tidak boleh disembunyikan. Media juga sama. Media punya kode etik, Bawaslu juga punya kode etik. Artinya peran media menjadi sama dengan
Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Oleh karena itu, kerja sama kami dengan media sangat kuat," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3.Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon