Kamis, 22 Oktober 2026

Wartawan Jadi Mitra Strategis Pengawas Pemilu

Wartawan Jadi Mitra Strategis Pengawas Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  RI, Totok Hariyono. Foto: bawaslu.go.id

Jakarta, InfoPublik - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  RI, Totok Hariyono, menyatakan wartawan dan media massa itu mitra strategis pihaknya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, sekaligus menjadi informasi awal pengawas pemilu dalam menelusuri ada tidaknya pelanggaran pemilu/pemilihan.
 
Hal tersebut disampaikan Totok, melalui keterangan resmi, Jumat (15/11/2024).

"Beritanya wartawan itu bisa menjadi informasi awal. Misal banyak ya, di Citaru yang ada pengungsi yang ditulis wartawan tidak mendapatkan hak pilih. Nah, ini Bawaslu langsung mengkaji penelusuran awal, kenapa itu dan merekomendasikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Totok.

Selain itu, Bawaslu juga mendapatkan berita terkait dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dapat diakses, pengawas pemilu langsung mengecek serta menindaklanjuti hal tersebut. Pengawas pemilu lantas memberikan saran perbaikan kepada KPU.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu menegaskan bahwa peran media, terlebih dalam negara berkembang, sangat penting.

Bagi Totok, Bawaslu dan media itu sama-sama independen, tidak berpihak, dan harus terbuka.

"Bawaslu harus terbuka. Kalau ada pelanggaran, tidak boleh disembunyikan. Media juga sama. Media punya kode etik, Bawaslu juga punya kode etik. Artinya peran media menjadi sama dengan
 

7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
sticky banner