KPK Tinjau Penertiban Restoran di Jalan Ampera Raya, Cegah Korupsi lewat Perizinan Bangunan

: Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan langsung pada penertiban bangunan restoran yang berada di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 8 November 2024 | 15:00 WIB - Redaktur: Untung S - 160


Jakarta, InfoPublik – Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan langsung terhadap penertiban bangunan restoran di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Dalam peninjauan tersebut, KPK mendorong upaya pencegahan korupsi terkait proses pengajuan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II, Dwi Aprilia Linda Astuti, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan akibat adanya sejumlah pelanggaran yang bertentangan dengan regulasi. “Perencanaan bangunan restoran tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Linda dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (8/11/2024).

Linda merinci bahwa restoran tersebut tidak memiliki persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Selain itu, pembangunan juga melanggar garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB), yang ketentuannya telah diatur dalam RDTR.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Selatan, bersama Kepala Sektor Kecamatan Pasar Minggu, telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelanggaran ini. Pada 22 Oktober 2024, sebagian bangunan yang tidak sesuai regulasi telah dibongkar.

Hasil pemantauan KPK menunjukkan bahwa pelanggaran terkait izin tata ruang dan bangunan sering terjadi, khususnya dalam proses penerbitan dan pengawasan PBG. “Benturan kepentingan sangat rentan terjadi, terutama ketika pemohon berusaha mempermudah proses yang dianggap kompleks,” ungkap Linda.

Linda menyoroti bahwa pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih rentan terhadap penyalahgunaan. “Meski sudah menggunakan sistem digital, ada oknum yang memanfaatkan celah untuk melakukan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan lainnya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap pembangunan yang telah mendapatkan PBG masih kurang optimal, sehingga banyak bangunan yang tetap berdiri meski melanggar ketentuan. “Ini memicu keluhan publik dan menunjukkan bahwa pengawasan masih perlu diperkuat,” tambah Linda.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Linda menekankan perlunya perbaikan sistem penerbitan dan pengawasan PBG. “Perbaikan ini adalah langkah preventif untuk mewujudkan tata kelola perizinan bangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

KPK berharap sistem perizinan dan pengawasan dapat lebih efisien, dengan memastikan seluruh pihak terkait berkomitmen pada prinsip transparansi dan integritas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dari praktik korupsi di sektor perizinan gedung.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 8 November 2024 | 08:18 WIB
Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 8 November 2024 | 09:46 WIB
Cegah Korupsi sejak Dini, 35 DPRP Papsel Dibekali Antikorupsi dan Gratifikasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 7 November 2024 | 17:53 WIB
KPK Tetapkan Empat Sekolah sebagai Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 6 November 2024 | 21:53 WIB
KPK dan Kementerian PKP Bahas Transparansi dalam Program Tiga Juta Rumah