Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset
: Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Tamron alias Aon (kanan) dan Kwan Yung alias Buyung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Sidang beragenda tanggapan JPU atas eksepsi dari terdakwa Tamron alias Aon yang merupakan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung yang merupakan pengepul bijih timah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 November 2024 | 08:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 319
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memastikan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Apalagi, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR, dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan resminya, usai menerima kunjungan pimpinan Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
"Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril.
Sebagai menteri koordinator, Yusril akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.
Demikian pula dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
"Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Saat menerima kunjungan, Yusril bersama para pimpinan KPK turut turut membahas keluhan warga negara asing yang diadukan melalui kedutaan besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.
Menurut Yusril, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.
Setelah mendapat RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi. Setelah itu, barulah pekerja asing bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.
"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," ujar Yusril.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id