Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset

: Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Tamron alias Aon (kanan) dan Kwan Yung alias Buyung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Sidang beragenda tanggapan JPU atas eksepsi dari terdakwa Tamron alias Aon yang merupakan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung yang merupakan pengepul bijih timah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 November 2024 | 08:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 395


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memastikan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
 
Apalagi, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR, dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan resminya, usai menerima kunjungan pimpinan Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/11/2024). 
 
"Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril.

Sebagai menteri koordinator, Yusril akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.

Demikian pula dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
 
"Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Saat menerima kunjungan,  Yusril bersama para pimpinan KPK turut turut membahas keluhan warga negara asing yang diadukan melalui kedutaan besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Menurut Yusril, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Setelah mendapat RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi. Setelah itu, barulah pekerja asing bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.

"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," ujar Yusril.
 
 

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 10:52 WIB
KPK Dorong Pemberantasan Korupsi melalui Pendidikan Antikorupsi di Pontianak
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 10:50 WIB
Indeks Integritas Nasional 2024 Meningkat, KPK Serukan Perbaikan Berkelanjutan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 09:18 WIB
KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas 2024, Korupsi Masih Rentan di Pemerintah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 19:27 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fly Over di Riau
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 21:20 WIB
KPK Tahan Bupati dan Kepala Bidang PUPP Situbondo Terkait Korupsi Dana PEN
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 10:46 WIB
Menteri Hukum: Penyusunan KUHAP yang Baru Jadi Upaya Penegakan Hukum