KPK Tetapkan Empat Sekolah sebagai Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi

: Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 7 November 2024 | 17:53 WIB - Redaktur: Untung S - 469


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memilih empat sekolah di Indonesia sebagai acuan dalam keberhasilan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK), sebuah program yang digagas sejak 2019 untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini.

Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko, mengungkapkan bahwa keempat sekolah dan madrasah ini terpilih sebagai perwakilan terbaik dari masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“KPK memilih dari setiap jenjang sekolah untuk menjadi contoh baik melalui dokumentasi video yang diharapkan dapat menjadi referensi implementasi PAK di berbagai satuan pendidikan,” ujar Ramah pada Kamis (7/11/2024).

Adapun keempat sekolah dan madrasah yang terpilih adalah: 1) RA Raudhatul Amin (Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan) untuk jenjang PAUD; 2) MI Al Huda Ploso (Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur) untuk jenjang Sekolah Dasar; 3) SMPN 4 Singaraja (Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali) untuk jenjang SMP; dan 4) SMAN 1 Kuta Selatan (Kabupaten Badung, Provinsi Bali) untuk jenjang SMA.

Pendokumentasian penerapan PAK di masing-masing sekolah saat ini sudah dilakukan secara bergantian. Nantinya, dokumentasi ini akan menjadi referensi nasional bagi sekolah-sekolah lain untuk mengimplementasikan PAK sesuai Strategi Nasional (Stranas) dan panduan PAK yang telah disusun.

Ramah memaparkan bahwa keempat sekolah ini diseleksi dari sembilan sekolah yang sebelumnya berpartisipasi dalam program Anti-Corruption Academy (ACA) 2024—program apresiasi dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK untuk sekolah dan madrasah di Indonesia yang telah melaporkan data implementasi PAK melalui platform jaga.id dan EMIS Kemenag. Program ACA 2024 telah digelar pada 24-28 Juni 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Selain keempat sekolah tersebut, lima satuan pendidikan lainnya yang juga terpilih dalam kurasi ACA 2024 adalah: jenjang PAUD: TK IT Al Ahkam (Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan); SD: SD IT Az-Zahra (Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo); SMP: MTs Al Muhajirin (Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat); SMA: MAN 2 Kudus (Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah); dan SMKN 1 Wonoasri (Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur).

“Peserta dipilih dengan kriteria yang sesuai prinsip pendidikan antikorupsi yakni substantif; berjenjang dan berkelanjutan; komprehensif; kreatif dan relevan; serta kolaboratif. Sebagai upaya memenuhi keadilan, pemilihan peserta dilakukan KPK tanpa campur tangan dinas pendidikan dan kantor wilayah kementerian agama manapun,” katanya.

Dengan adanya referensi ini, KPK berharap agar sekolah-sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia semakin terdorong untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pembelajaran, mewujudkan generasi muda yang berintegritas, dan memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan sekolah dan masyarakat.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 25 November 2024 | 18:30 WIB
Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 25 November 2024 | 11:59 WIB
KPU Bengkulu: Pilkada 2024 tak Terpengaruh OTT KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 22:04 WIB
KPK dan PT KAI Perkuat Komitmen Antikorupsi dalam Peringatan Hakordia 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB
KPK Dorong Penguatan Implementasi Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi di Kemenag
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 01:00 WIB
Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Baru
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
KPK - BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kadikbud Maluku Utara Dituntut Tiga Tahun Penjara