- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:28 WIB
: Ilustrasi Perizinan (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 5 November 2024 | 18:26 WIB - Redaktur: Untung S - 182
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memastikan layanan publik yang transparan dan akuntabel sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Hal itu terungkap dalam tinjauan langsung Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK di dua daerah, yaitu Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan hasil pendalaman terkait penyelenggaraan layanan perizinan dan peninjauan lapangan timnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Pemda DIY.
“Pada prinsipnya, kami mendukung perbaikan pelayanan publik Pemda DIY dengan tujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas dalam melayani masyarakat,” ungkap Ely dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Selasa (5/11/2024).
Namun, saat melakukan tinjauan lapangan, KPK menemukan sejumlah titik rawan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengajuan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG). Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, menegaskan bahwa masih ada celah yang memungkinkan terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat daerah.
“Ketika kami berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, kami menemukan bahwa masyarakat sebagai pengguna layanan merasa tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian. Warga yang mengajukan izin PBG tidak dapat mengetahui sejauh mana proses pengajuan izin mereka, serta berapa lama proses verifikasi oleh petugas. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem agar masyarakat dapat mengetahui proses pengajuan mereka dengan jelas,” terangnya.
Maruli menambahkan bahwa kurangnya transparansi berdampak negatif pada durasi pengajuan perizinan. Masyarakat seharusnya mendapatkan hak kemudahan dan kepastian saat mengajukan izin. “Jangan sampai ada aduan bahwa masyarakat hanya mendapatkan kemudahan setelah dibantu oleh oknum internal perangkat daerah,” tegasnya.
Integritas perangkat daerah menjadi hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Berdasarkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, maupun Pemda DIY masih memerlukan perbaikan.
Dalam penilaian SPI 2023, terdapat tiga profil responden yang mengukur integritas: internal, eksternal, dan ahli (ekspert). Penilaian terendah berasal dari komponen ahli. Adapun nilai SPI 2023 untuk Pemkab Bantul adalah 71.09, Pemkot Yogyakarta sebesar 76.38, dan Pemda DIY mendapatkan nilai 66.09 pada skala 0-100.
“Sehingga, jika dibandingkan dengan data SPI dan data lainnya, diperlukan perbaikan menyeluruh dalam implementasi di lapangan pada pemerintah daerah di wilayah DIY,” tambah Maruli.