- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 21 November 2024 | 13:00 WIB
: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Rapat tersebut membahas rencana dan strategi Kementerian Dalam Negeri pada 100 hari Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Oleh Eko Budiono, Jumat, 1 November 2024 | 11:35 WIB - Redaktur: Untung S - 379
Jakarta, InfoPublik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa rencana revisi sejumlah undang-undang (UU) terkait sistem politik melalui metode Omnibus Law akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelum diambil langkah lebih lanjut.
Hal itu diutarakan Tito dalam pernyataan resminya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).
"Kami di Kemendagri menghargai inisiatif teman-teman di DPR untuk melakukan revisi terhadap beberapa undang-undang yang berhubungan dengan sistem politik," ungkap Tito.
"Namun, dari sisi pemerintah, khususnya Kemendagri, tentu ada prosedur yang harus dijalankan. Saya akan melapor kepada Bapak Presiden terlebih dahulu, dan biasanya saya juga mengadakan rapat lintas kementerian/lembaga terkait," tambahnya.
Tito menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah revisi beberapa UU politik tersebut lebih baik dilakukan secara terpadu melalui Omnibus Law atau sebagai revisi terbatas per UU.
"Apakah perlu revisi menyeluruh atau terbatas, dan pada bagian mana yang perlu disesuaikan, akan kami tentukan. Nantinya, hasil kajian dari pihak pemerintah akan disampaikan kepada DPR dalam rapat berikutnya," jelas Tito.
Sebelumnya, pada Rabu (30/10/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk merevisi delapan UU terkait politik melalui Omnibus Law.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 perlu dievaluasi, mengingat berbagai kendala yang dihadapi. "Saya mengusulkan untuk mempertimbangkan pembentukan undang-undang politik menggunakan metode Omnibus Law, karena semua saling berkaitan," ujar Doli dalam pernyataan resminya pada Rabu (30/10/2024).
Adapun delapan UU yang diproyeksikan untuk direvisi dengan metode Omnibus Law ini meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Doli juga menyebut bahwa ada keinginan untuk menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada menjadi satu payung hukum.