KPK Dorong Transparansi di Kampus dengan 12 Strategi Penguatan Integritas

: Wisudawan (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:37 WIB - Redaktur: Untung S - 246


Jakarta, InfoPublik – Demi menciptakan ekosistem pendidikan bebas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan penguatan integritas di perguruan tinggi dengan 12 strategi utama. Langkah-langkah ini melibatkan penerapan teknologi, pengawasan, dan pengelolaan tata kelola kampus yang lebih baik, sehingga perguruan tinggi di Indonesia mampu menjadi contoh lingkungan akademik yang jujur dan akuntabel.

Menurut Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, upaya ini diharapkan membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan mampu mencegah praktik korupsi. Beberapa area utama penguatan meliputi:

  1. Optimalisasi Teknologi Informasi: Memanfaatkan digitalisasi dan otomasi untuk efisiensi sistem di kampus.
  2. Pengawasan Internal dan Whistle Blowing System (WBS): Mendorong pelaporan pelanggaran demi menjaga integritas.
  3. Keterbukaan Informasi dan Transparansi Komunikasi: Memastikan forum komunikasi kampus terbuka dan jujur.
  4. Pengelolaan Konflik Kepentingan: Mencegah konflik yang bisa merugikan integritas akademik.
  5. Pengendalian Gratifikasi dan Suap: Menekan potensi gratifikasi dan suap melalui prosedur yang ketat.
  6. Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Integritas: Menetapkan pedoman integritas yang komprehensif.
  7. Regulasi Reward dan Punishment: Membangun budaya apresiasi dan sanksi yang adil di kampus.

Selanjutnya, KPK juga menekankan pentingnya:

  1. Integrasi Nilai Integritas dalam Kode Etik: Mendorong etika integritas pada pimpinan, akademisi, dan staf kampus.
  2. Transparansi Tata Kelola Pendidikan: Mewujudkan tata kelola kampus yang jelas dan akuntabel.
  3. Akuntabilitas Lembaga: Membangun kepercayaan publik melalui akuntabilitas kampus.
  4. Penegakan Aturan yang Konsisten: Memastikan aturan dijalankan dengan tegas.
  5. Zero Tolerance terhadap Korupsi: Menciptakan ekosistem pendidikan dengan toleransi nol terhadap korupsi.

Dian menjelaskan, strategi pemberantasan korupsi itu dilakukan dengan pendekatan tiga arah: memasukkan muatan antikorupsi dalam kurikulum, membangun ekosistem pendidikan berintegritas, dan memberdayakan jejaring pendidikan antikorupsi.

Pernyataan itu disampaikan pada acara Lokakarya Penguatan Integritas Ekosistem PTN/PTKN yang diadakan di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan UIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (30/10/2024).

Di tahun 2024, KPK memprioritaskan pendampingan dan evaluasi terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui tiga fokus program utama dalam Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN):

  • Pengendalian Gratifikasi: Meningkatkan kapasitas kampus dalam mengelola potensi gratifikasi.
  • Pengelolaan Konflik Kepentingan: Mendorong kebijakan yang memastikan operasional kampus berlandaskan prinsip integritas.
  • Publikasi, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat: Mendorong agar setiap kegiatan akademik dan penelitian dilakukan transparan serta berorientasi pada manfaat publik.

Melalui program dan pendampingan ini, KPK berharap perguruan tinggi dapat menjadi pelopor tata kelola yang baik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan membangun generasi yang berintegritas tinggi dan bebas korupsi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 22:04 WIB
KPK dan PT KAI Perkuat Komitmen Antikorupsi dalam Peringatan Hakordia 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB
KPK Dorong Penguatan Implementasi Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi di Kemenag
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 01:00 WIB
Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Baru
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
KPK - BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kadikbud Maluku Utara Dituntut Tiga Tahun Penjara
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:00 WIB
KPK: Rekomendasi Subsidi Listrik agar Tepat Sasaran
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 November 2024 | 16:15 WIB
KPK Cegah Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam Penyediaan Air Bersih di Jakarta