KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara untuk Kepentingan Publik

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:38 WIB - Redaktur: Untung S - 333


Jakarta, InfoPublik – Dalam rangka pengoptimalan pemulihan aset (asset recovery), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Aset rampasan senilai Rp16,257 miliar, terdiri dari dua belas bidang tanah dan tujuh bangunan, diserahkan kepada Pemkab HSU dalam acara yang berlangsung di Kantor Bupati Hulu Sungai Utara.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan harapannya agar Pemkab HSU dapat mengelola aset tersebut untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya yang terdampak oleh tindak pidana korupsi. “Hibah aset rampasan ini merupakan upaya KPK untuk memastikan manfaat langsung bagi masyarakat dan Pemkab HSU, sekaligus mendukung asas penegakan hukum,” ungkap Mungki dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).

Menurut Mungki, penyerahan aset melalui mekanisme hibah adalah hasil dari perjalanan panjang proses penanganan perkara korupsi. Sebelum dihibahkan, aset rampasan dikelola secara khusus oleh KPK untuk memastikan bahwa nilai dan manfaatnya dapat digunakan optimal oleh penerima.

Aset yang diserahkan berasal dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Abdul Wahid, mantan Bupati Hulu Sungai Utara. Seluruh aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dihibahkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI serta persetujuan Presiden.

Rincian Aset Hibah:

  1. Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah
    • 6 bidang tanah seluas 2.250 m² dan 4 bangunan seluas 1.897 m², total nilai Rp13,85 miliar.
  2. Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah
    • 3 bidang tanah seluas 862 m², total nilai Rp1,2 miliar.
  3. Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan
    • 1 bidang tanah seluas 610 m² dan bangunan 55,1 m², total nilai Rp446,8 juta.
  4. Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah
    • 2 bidang tanah seluas 501 m² dan 2 bangunan seluas 440,25 m², total nilai Rp434,1 juta.

Penjabat Bupati HSU, Zakly Asswan, berkomitmen untuk memanfaatkan aset ini bagi kepentingan publik, terutama untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Kami akan mengelola aset ini dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Zakly.

Mungki menegaskan bahwa KPK akan terus memantau penggunaan aset yang dihibahkan untuk memastikan tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan sesuai dengan rencana awal. Serah terima ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola yang akuntabel dan berintegritas.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:29 WIB
KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:09 WIB
KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:28 WIB
Usut Korupsi Rp80 Miliar di PT PP, KPK Larang Dua Tersangka ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 20:20 WIB
KPK Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Terpilih 2024-2029