- Oleh Eko Budiono
- Minggu, 10 November 2024 | 07:29 WIB
: Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:34 WIB - Redaktur: Untung S - 287
Jakarta, InfoPublik – Untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi antikorupsi pada perempuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Antikorupsi. Mengusung tema "Perempuan Berintegritas, Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi", kegiatan ini mengundang tokoh perempuan dari berbagai organisasi di Provinsi Lampung dan berlangsung di Sheraton Lampung Hotel, Bandar Lampung.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, menyampaikan bahwa KPK mendorong perempuan untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi. “Perempuan memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi, baik sebagai ibu, istri, maupun sebagai bagian dari masyarakat luas,” ujar Johnson dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (25/10/2024).
Johnson juga mengungkapkan data KPK, di mana dari 1.749 pelaku korupsi yang ditangani hingga Maret 2024, sebanyak 148 di antaranya adalah perempuan. Hal ini disampaikan kepada 125 peserta perempuan yang hadir dari berbagai organisasi dan instansi di Lampung, sebagai bentuk pengingat akan pentingnya peran perempuan dalam membangun budaya integritas.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang turut hadir, berharap para peserta dapat menanamkan nilai antikorupsi kepada anak-anak mereka. “Selain itu, saya berharap perwakilan organisasi dan instansi yang hadir di sini dapat menindaklanjutinya dengan mengadakan bimbingan antikorupsi bagi masyarakat sekitar,” ujar Samsudin.
Acara ini merupakan kerja sama antara KPK dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui peran serta perempuan. Diharapkan, para peserta dapat meningkatkan komitmen melalui aksi konkret dalam upaya pemberantasan korupsi di masyarakat. Kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat, khususnya perempuan, diperlukan untuk memerangi korupsi.
Dalam pelatihan ini, peserta diberikan materi mengenai tindak pidana korupsi dan dampak negatifnya, seperti merusak pasar, harga, hukum, dan kualitas hidup. Korupsi juga dikaitkan dengan dampak buruk lainnya, termasuk kerusakan demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan berkembangnya kejahatan lain.
Selain itu, dalam sesi pemberantasan korupsi, peserta dijelaskan bagaimana perempuan dapat berperan sebagai tameng keluarga, mengingatkan suami dan anak untuk tidak terlibat dalam korupsi, serta menanamkan nilai integritas dalam keluarga. Para peserta juga diajak untuk memikirkan dampak yang akan terjadi jika mereka atau pasangan mereka melakukan korupsi.