Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penataan Kementerian Kabinet Merah Putih, Ini Rinciannya

: Foto: Dok Setkab.go.id/Istimewa


Oleh Untung Sutomo, Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:20 WIB - Redaktur: Untung S - 230


Jakarta, InfoPublik – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Perpres yang diundangkan pada 21 Oktober 2024 ini mengatur penataan 48 kementerian di bawah kabinet baru.

Dikutip dari setkab.go.id, Selasa (22/10/2024). Dalam peraturan tersebut, kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, yang antara lain mencakup:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  8. Kementerian Sekretariat Negara
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Luar Negeri
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Agama
  13. Kementerian Hukum
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  16. Kementerian Keuangan
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  19. Kementerian Kebudayaan
  20. Kementerian Kesehatan
  21. Kementerian Sosial
  22. Kementerian Ketenagakerjaan
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  24. Kementerian Perindustrian
  25. Kementerian Perdagangan
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  27. Kementerian Pekerjaan Umum
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  30. Kementerian Transmigrasi
  31. Kementerian Perhubungan
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital
  33. Kementerian Pertanian
  34. Kementerian Kehutanan
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  43. Kementerian Koperasi
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  45. Kementerian Pariwisata
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Koordinasi Kementerian di Kabinet Merah Putih

Dalam Perpres ini juga dijelaskan bahwa beberapa kementerian dikoordinasikan oleh kementerian koordinator, seperti:

  • Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan beberapa instansi lainnya.
  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya.

Pembubaran Sekretariat Kabinet

Selain itu, melalui Perpres ini, Presiden Prabowo Subianto juga resmi membubarkan Sekretariat Kabinet. Tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara yang mengurus pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Dalam ketentuan peralihan, dijelaskan bahwa seluruh sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur yang baru akan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya aturan lebih lanjut berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.

Penataan organisasi kementerian ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024, sesuai yang ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Untung Sutomo
  • Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:27 WIB
Sunarto Resmi Dilantik sebagai Ketua MA di Hadapan Presiden Prabowo
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:14 WIB
Pembangunan IKN Dipercepat, Pemerintah Fokus pada Pusat Pemerintahan
  • Oleh Untung Sutomo
  • Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:46 WIB
Teuku Riefky Harsya Siap Lanjutkan Program Unggulan Menparekraf Sandiaga Uno
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 22 Oktober 2024 | 06:03 WIB
Polri Bangga, Dua Putra Terbaiknya Masuk Kabinet Merah Putih