Optimalisasi Peran Metropolitan, Solusi Atasi Ketimpangan Ekonomi Indonesia

: Direktotat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di 9 (Sembilan) Wilayah, Sabtu (19/10/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:22 WIB - Redaktur: Untung S - 311


Jakarta, InfoPublik – Dalam upaya mengatasi ketimpangan ekonomi, pemerintah fokus pada peningkatan peran wilayah metropolitan di Indonesia melalui optimalisasi peran dan fungsi kawasan tersebut. Langkah itu bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.

Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah telah menetapkan strategi optimalisasi pengembangan wilayah metropolitan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Beberapa wilayah metropolitan yang masuk dalam KSN tersebut di antaranya adalah Mebidangro, Patungraya Agung, Cekungan Bandung, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, Banjarbakula, Sarbagita, Bimindo, dan Maminasata.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, menyampaikan hal itu dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di 9 Wilayah Metropolitan, Sabtu (19/10/2024).

Rapat itu juga dihadiri oleh perwakilan Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian PPN/BAPPENAS, Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari berbagai pemerintah daerah dan lembaga terkait. Narasumber dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ir. Teti Armiati Argo, MES, Ph.D, turut hadir dalam acara tersebut.

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian dalam pengembangan wilayah metropolitan meliputi urbanisasi, pertumbuhan perkotaan, infrastruktur, layanan dasar, dan transportasi perkotaan.

“Kita perlu fokus pada penyebab dan solusi untuk isu-isu strategis ini, agar dampak negatif yang selama ini terjadi bisa diatasi, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sinergi antar pemerintah daerah sangat penting dalam menangani isu ini dengan lebih cepat dan efektif,” ungkap Amran.

Pengelolaan dan pengembangan wilayah 9 metropolitan itu diperkuat melalui dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) untuk masing-masing wilayah. Dari sembilan metropolitan tersebut, hanya Metropolitan Bimindo yang saat ini masih dalam proses harmonisasi sebelum legalisasi Perpres-nya.

Kasubdit Perencanaan Tata Ruang KSN I Kementerian ATR/BPN, Mirwansyah, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah, termasuk layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama, masuk dalam kategori kerja sama wajib.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, kerja sama antar daerah yang berbatasan langsung dalam satu provinsi harus dikoordinasikan oleh pemerintah daerah provinsi, khususnya dalam pengelolaan kawasan metropolitan.

Diperlukan penguatan kelembagaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam lingkup wilayah metropolitan. TKKSD berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam merencanakan, melaksanakan, serta melaporkan hasil kerja sama antardaerah.

Pengelolaan kawasan metropolitan membutuhkan komitmen yang kuat untuk mengintegrasikan penataan ruang antar pemerintah daerah. Tiga unsur penting yang harus diperhatikan adalah fungsi koordinasi, keterpaduan dokumen perencanaan, dan keterpaduan program. Selain itu, percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana detail tata ruang sangat diperlukan sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang.

Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang juga perlu diperkuat, termasuk penerapan perizinan, insentif, disinsentif, serta sanksi untuk meminimalkan potensi ketidaksinkronan antara rencana dan implementasi pemanfaatan ruang di kawasan metropolitan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 01:00 WIB
Kementerian PU - Bappenas Perkuat Koordinasi untuk Wujudkan Asta Cita
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 15 November 2024 | 10:41 WIB
Menteri PANRB dan BPK Sinergikan Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 15 November 2024 | 06:00 WIB
PTDI Didorong Perkuat Industri Dirgantara Indonesia dengan Inovasi Pesawat N219
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:18 WIB
Kemendagri Tunda Bansos APBD Jelang Pilkada 2024, Ini Aturannya