KPK Komitmen Perbaiki Tata Kelola Rutan, Pastikan Bebas Korupsi dan Pungli

: KPK melakukan beberapa kegiatan sidak di rutan Rutan Gedung Merah Putih (MP) dan Rutan Gedung C1 tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada petugas rutan (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:24 WIB - Redaktur: Untung S - 423


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola rumah tahanan (rutan) guna mencegah praktik-praktik yang merugikan tahanan dan sistem peradilan. Sejumlah langkah signifikan telah diambil oleh KPK untuk meningkatkan pengawasan dan integritas di lingkungan rutan, termasuk inspeksi mendadak (sidak) dan dialog langsung dengan pengunjung serta tahanan.

Baru-baru ini, KPK melaksanakan beberapa kegiatan sidak di Rutan Gedung Merah Putih (MP) dan Rutan Gedung C1 tanpa pemberitahuan kepada petugas rutan. Tujuan sidak ini adalah untuk memastikan tidak ada pelanggaran, baik oleh tahanan maupun petugas, serta menegaskan bahwa seluruh aktivitas di rutan diawasi secara ketat.

Sidak dan penggeledahan rutin telah dilakukan, termasuk pada awal dan pertengahan September 2024. Dalam sidak di Rutan MP, KPK menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi keberadaan alat komunikasi ilegal. Penggeledahan berjalan lancar dan tidak ditemukan pelanggaran.

Penggeledahan rutin juga dilakukan di Rutan C1, yang dilakukan setidaknya satu kali setiap bulan. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan, dan tahanan diminta untuk segera membersihkan serta merapikan area rutan.

Selain sidak, KPK juga melakukan dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan di Rutan MP. Dialog yang dilakukan secara mendadak ini bertujuan untuk mendapatkan masukan langsung terkait pelayanan rutan. Hasilnya, baik pengunjung maupun tahanan memberikan apresiasi atas ketegasan petugas dalam menjaga tata tertib dan memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik.

KPK terus melakukan perbaikan fasilitas dan pengawasan di rutan. Salah satu inisiatif yang telah diambil adalah penempatan kotak aduan di area publik rutan, yang memungkinkan semua pihak memberikan pengaduan, kritik, atau masukan.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, KPK juga telah memasang standing banner di area registrasi pengunjung dan ruang tatap muka. Banner ini berisi imbauan kepada pengunjung dan tahanan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

Untuk memperkuat integritas, KPK menerapkan rotasi berkala terhadap petugas rutan dan menambahkan ketentuan dalam pakta integritas yang mewajibkan pegawai rutan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang mereka temui.

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Tomi Murtomo, Kepala Biro Umum KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (11/10/2024).

KPK berjanji akan terus melakukan perbaikan tata kelola rutan, memperkuat pengawasan, melanjutkan dialog dengan pengunjung dan tahanan, serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. Upaya pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan rutan yang lebih baik, transparan, dan berintegritas.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:29 WIB
KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:09 WIB
KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Senin, 23 Desember 2024 | 00:57 WIB
Pemkot Batam Perkuat Tata Kelola Bersih lewat Sosialisasi FCP
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:28 WIB
Usut Korupsi Rp80 Miliar di PT PP, KPK Larang Dua Tersangka ke Luar Negeri