KPU Tindak Lanjuti Pergantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024: Meninggal Dunia hingga Pengunduran Diri

: Pekerja mengangkut logistik pemilu 2024 ke atas kapal angkutan barang untuk didistribusikan ke wilayah pulau terluar Kabupaten Aceh Besar di pelabuhan Ulele, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/2/2024). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggunakan kapal kayu untuk mendistribusikan 90 kotak suara beserta logistik Pemilu 2024 untuk 18 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di kecamatan Pulo Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.


Oleh Eko Budiono, Senin, 9 September 2024 | 15:45 WIB - Redaktur: Untung S - 572


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 yang mundur atau meninggal dunia sebelum pelantikan DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah surat dari partai politik terkait pergantian caleg terpilih.

"Hari ini, tadi pagi, kemarin, dan mungkin beberapa hari ke depan, kami masih menerima surat-surat terkait pergantian tersebut. Kami akan segera menindaklanjutinya," kata Afifuddin dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2024).

Menurut Afifuddin, permohonan pergantian caleg terpilih telah diterima sejak pascapenetapan kursi dan calon dari setiap partai politik. Caleg yang digantikan antara lain karena mundur atau meninggal dunia.

"Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Mereka mengajukan pergantian caleg terpilih dengan peringkat suara sah berikutnya," jelas Afifuddin.

Pengganti Caleg Terpilih

Afifuddin tidak merinci jumlah caleg yang telah diganti, namun ia memastikan bahwa pergantian tersebut harus diselesaikan sebelum pelantikan DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024. KPU akan melakukan kompilasi dan klarifikasi atas semua permohonan dari partai politik.

"Kami akan memproses dan mengklarifikasi dengan DPP partai terkait. Nantinya kami akan menyelesaikan pergantian sebelum pelantikan. Jadi, siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, dan siapa penggantinya akan kami bahas di KPU RI," ungkapnya.

Pada penetapan caleg terpilih DPR RI dalam rapat pleno terbuka di Jakarta pada 25 Agustus 2024, KPU mengganti sembilan caleg terpilih. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Dapil Sumatera Utara II

    • Partai Gerindra: Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo mengundurkan diri. Penggantinya adalah Sabam Rajagukguk.
  2. Dapil Jawa Barat III

    • Partai Golkar: Budhy Setiawan meninggal dunia. Penggantinya adalah Isfhan Taufik Munggaran.
  3. Dapil Jawa Timur II

    • Partai NasDem: Moh Haerul Amri meninggal dunia. Penggantinya adalah Dini Rahmania.
  4. Dapil Nusa Tenggara Timur II

    • Partai NasDem: Rahmat Trianto mengundurkan diri. Penggantinya adalah Machfud Arifin.
  5. Dapil Sulawesi Utara

    • Partai Gerindra: Christovel Liempepas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu. Penggantinya adalah Martin D Tumbelaka.
  6. Dapil Sulawesi Tenggara

    • Partai NasDem: Tina Nur Alam mengundurkan diri. Penggantinya adalah Ali Mazi.

KPU terus melakukan klarifikasi dengan partai politik terkait pergantian ini sebelum pelantikan resmi berlangsung.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 17:23 WIB
Serap Aspirasi, Legislator Qassam Kasuba Sembangi RRI Ternate
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 09:35 WIB
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:45 WIB
Wamendagri Apresiasi KPU dan Bawaslu
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:24 WIB
Pj Gubernur Kalbar: Pilkada adalah Cerminan Kualitas Demokrasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:00 WIB
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD