Pilkada Serentak 2024, KPU Bantul Siapkan Ribuan TPS

: Pekerja melipat surat suara pemilu 2024 di gudang logistik pemilu KPU Bantul, D.I Yogyakarta, Kamis (4/1/2024). KPU Bantul melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2024 sebanyak 758.449 lembar ditambah 1.000 lembar untuk pemungutan suara ulang dengan melibatkan warga sekitar dan penyandang disabilitas. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/aww.


Oleh Eko Budiono, Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:49 WIB - Redaktur: Untung S - 253


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan sebanyak 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bantul  Joko Santoso, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Minggu (18/8/2024).
 
Joko mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa jumlah pemilih di masing-masing TPS itu maksimal 800 pemilih.

"Untuk proses proses efisiensi dan proses yang lain, KPU RI menetapkan maksimal 600 pemilih dengan dioptimalisasi masing masing TPS jumlah pemilihnya di angka rata-rata 500 pemilih per TPS, sehingga ketemu jumlah TPS kita di Bantul sebanyak 1.487 TPS," katanya.

Menurut Joko, jumlah TPS untuk pilkada di Bantul itu tersebar di 75 kelurahan 17 kecamatan, ketika KPU Bantul menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 747.400 orang beberapa hari lalu pun tidak berdampak pada perubahan jumlah TPS.

"Jumlah TPS itu tetap, karena reploting kita, dan dari sebanyak 1.487 TPS tersebut, ada satu TPS di lokasi khusus, selebihnya yang sebanyak 1.486 TPS itu merupakan TPS reguler," katanya.

Joko mengatakan, saat ini tahapan di KPU Bantul adalah mengumumkan DPS ke publik untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat guna mengakomodir kemungkinan perubahan jumlah pemilih DPS, karena misal ada masyarakat yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar.

"Jadi, jika masyarakat ada yang belum masuk dalam DPS diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan, proses masukan dan tanggapan itu mulai 18 sampai 27 Agustus, selanjutnya kami akan menyusun daftar pemilih hasil perbaikan," katanya.

Joko mengatakan, setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DPS dihimpun PPS dan PPK, maka hasilnya akan direkapitulasi pada 27 Agustus, untuk kemudian menyusun daftar pemilih hasil perbaikan yang memuat pemilih tercecer atau perubahan jumlah pemilih.

"Kemudian pada 22 September kami akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), jadi kalau sudah ditetapkan DPT, maka tidak ada penambahan jumlah pemilih, adanya hanya daftar pemilih tambahan (DPTb) pasca penetapan DPT," katanya.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 14 September 2024 | 09:27 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Sorotan Kemenko Polhukam
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB
41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 14 September 2024 | 15:21 WIB
Pemkab PPU Menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Tahun 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 12 September 2024 | 11:39 WIB
Kotak Kosong Menang Pilkada, KPU Siapkan Jadwal Ulang di 2024