KY Serahkan 22 Berkas Arsip Usul Penjatuhan Sanksi ke ANRI

: Komisi Yudisial (KY) menyerahkan arsip statis tahun 2021 berupa 22 berkas arsip usul penjatuhan sanksi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:39 WIB - Redaktur: Untung S - 249


Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) menyerahkan arsip statis tahun 2021 berupa 22 berkas arsip usul penjatuhan sanksi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Acara penyerahan ini dilaksanakan di Auditorium KY, Jakarta, dan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar, kepada Plt. Kepala ANRI, Imam Gunarto.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (13/8/2024), Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar menyampaikan bahwa penyerahan arsip statis ini sesuai dengan amanat Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut peraturan tersebut, lembaga pencipta arsip wajib menyerahkan arsip statis yang dimilikinya kepada ANRI.

“Penyerahan arsip statis kali ini merupakan penyerahan arsip ke tujuh kalinya sejak tahun 2019, termasuk arsip terkait penanganan COVID-19," jelas Arie.

Arie juga menegaskan bahwa KY menyadari pentingnya arsip sebagai aset lembaga yang harus dijaga dan dilestarikan. Pengelolaan arsip yang baik hanya dapat terwujud dengan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan yang kompeten di bidangnya. KY terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, sehingga berhasil meraih peringkat ke-3 nasional dalam Pengawasan Kearsipan Tahun 2023.

“Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari kerja keras seluruh pegawai KY, khususnya arsiparis dan pengelola arsip. Kami berharap kearsipan KY dapat terus berkontribusi dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arie.

Pada kesempatan yang sama, KY juga memberikan penghargaan kepada Arsiparis Teladan di Sekretariat Jenderal KY. Fitri Hermawati, Arsiparis Mahir dari Pusat Analisis dan Layanan Informasi, menerima penghargaan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya telah bekerja dengan sepenuh hati dalam menjalankan tugas sebagai arsiparis.

“Saya berterima kasih kepada KY atas apresiasi yang diberikan. Semoga penghargaan ini dapat memotivasi arsiparis lainnya untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik di bidang kearsipan,” kata Fitri.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:06 WIB
Komisi Yudisial Terapkan Core Values ASN BerAKHLAK untuk Pelayanan Prima
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:46 WIB
KY Minta Pengadilan Tingkatkan Pengamanan untuk Perkara Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:50 WIB
KY Pantau Proses PK Mantan Bupati Tanah Bumbu, Publik Desak MA Menolak
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 September 2024 | 16:14 WIB
KY Dukung Upaya Solidaritas Hakim Indonesia untuk Peningkatan Kesejahteraan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 27 September 2024 | 20:59 WIB
Dinas Arpus Provinsi Gorontalo Gelar Pelantikan Jabatan Fungsional Arsiparis
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:28 WIB
Wamenkominfo Ingatkan Jajaran Jaga Keamanan Data dalam Digitalisasi Arsip
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 September 2024 | 17:06 WIB
KY Berperan Penting Memastikan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum Terpenuhi