Bawaslu Tegaskan Pengawasan Ketat Syarat Pencalonan di Pilkada Serentak 2024

: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:06 WIB - Redaktur: Untung S - 256


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah diharapkan untuk menjalankan tugas dengan teliti dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah, baik dari calon perseorangan maupun yang diusung oleh partai politik, dalam Pilkada Serentak 2024. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemilu dan pemilihan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, melalui keterangan resminya pada Senin (12/8/2024). Totok menegaskan bahwa setiap tahapan pemilu harus diawasi dengan seksama, terutama pada tahapan pencalonan yang saat ini sedang berlangsung.

"Setiap tahapan harus diawasi dengan detail dan itu menjadi tugas Bawaslu sebagai pengawas pemilu, khususnya tahapan pencalonan saat ini. Maka, harus betul-betul diawasi," ujar Totok.

Ia menekankan bahwa Bawaslu daerah harus benar-benar mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik. "Jika tidak layak atau melanggar hukum, jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang jujur dan tidak melanggar hukum," tegas Totok.

Totok juga meminta Bawaslu daerah untuk melakukan pengawasan yang teliti terhadap peserta yang berasal dari partai politik. Ia menegaskan bahwa semua calon harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, mulai dari usia hingga ijazah pendidikan terakhir. Semua persyaratan tersebut harus sesuai dengan norma peraturan yang berlaku.

"Bawaslu harus memastikan mulai usia hingga ijazahnya apakah semuanya telah memenuhi syarat calon dan pencalonan calon kepala daerah tersebut. Misalnya, soal usia dan pendidikan terakhir, semua itu harus sesuai dengan norma peraturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, berikan saran perbaikan," ungkap Totok.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 14 September 2024 | 09:27 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Sorotan Kemenko Polhukam
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB
41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 14 September 2024 | 15:21 WIB
Pemkab PPU Menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Tahun 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891