Pemutakhiran Data Pastikan Keakuratan Informasi Geospasial
: Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran (kanan) saat memberikan kesepakatan batas daerah kepada Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali (kedua kanan) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:21 WIB - Redaktur: Untung S - 275
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, pemutakhiran data dapat memastikan keakuratan informasi geospasial yang digunakan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, usai rapat asistensi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui keterangan resmi, Jumat (9/8/2024).
"Dengan adanya pemutakhiran data pulau dan peta dasar skala besar, kita bisa memastikan bahwa informasi geospasial yang digunakan adalah akurat dan terbaru, mendukung perencanaan dan pembangunan yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia,” kata Amran.
Menurut Amran, rapat itu untuk memperkuat sinergisitas dan mengoptimalkan kinerja di bidang toponimi dan batas daerah.
Adapun Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut telah tercapai kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Raziras mengatakan, bahwa kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Mendagri.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, menekankan pentingnya strategi penyelesaian batas daerah yang multidimensi.
"Kita perlu strategi penyelesaian batas daerah yang multidimensi, yang membutuhkan sikap kepemimpinan untuk menyepakati batas daerah, serta perlunya alternatif batas daerah yang dapat disepakati. Untuk permasalahan sengketa pulau, aspek penguasaan efektif atau effective occupation suatu pulau sangat penting sebagai salah satu variabel penentuan status wilayah administrasi pulau,” katanya.
Selain itu, Safrizal juga menekankan perlunya sinkronisasi data kewilayahan untuk penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id