Kemenko Polhukam Studi Banding Penegakan Hukum ke Reclassering Nederland

: Kemenko Polhukam Studi Banding Tentang Penegakkan Hukum ke Reclassering Nederland Belanda


Oleh Fatkhurrohim, Kamis, 9 Mei 2024 | 06:24 WIB - Redaktur: Untung S - 210


Aamsterdam, InfoPublik – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM mengunjungi Reclassering Nederland di Amsterdam, Belanda, Selasa (7/5/2024), guna melakukan studi banding penegakan hukum.

“Dalam diskusi tersebut diketahui pentingnya koordinasi dan kepercayaan antar lembaga penegak hukum dengan lembaga lainnya dalam memulihkan kehidupan masyarakat pascaterjadinya tindak pidana,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo, dalam keterangan tertulisnya Rabu (8/5/2024).

Reclassering Nederland merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial, serta memberikan saran kepada Jaksa dan Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Peran Probation service Reclassering Nederland sebagai organ pendukung sistem peradilan pidana di Belanda memudahkan para penegak hukum mengambil keputusan terbaik atas perkara pidana melalui pertimbangan aspek di luar hukum; seperti kesehatan, psikologi, dan sosial.

Hal tersebut membuat sistem peradilan pidana di Belanda berjalan secara transparan, terukur dan perdamaian dilaksanakan berdasarkan kesukarelaan para pihak.

“Beberapa masukan dari Reclassering Nederland yang terlibat dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, menjadi bagian penting bagi Indonesia untuk menyongsong berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026,” kata Sugeng.

Sugeng menyampaikan KUHP Indonesia sendiri merupakan peninggalan KUHP Belanda yang saat ini telah berubah, dan perubahan tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis.

Karenanya dukungan dari Belanda untuk membantu memberikan saran terhadap pengaturan teknis penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial beserta monitoring-evaluasi pelaksanannya sangat diperlukan.

“Pihak Reclassering Nederland menyambut dengan senang hati peluang kerja sama dengan pihak pemangku kebijakan di Indonesia,” ungkap Sugeng.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 22:04 WIB
Jaga Kedaulatan dan Hukum di Laut, Menko Polhukam Gelar Patroli Nasional
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 20 Maret 2024 | 05:18 WIB
Jaga Negara Tetap Kondusif, Menko Polhukam Ajak Media Cegah Hoaks