KPK Ultimatum Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015

: Gedung KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 17 April 2024 | 19:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 137


Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap satu saksi untuk hadir di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika, dengan terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

“Masih agenda pembuktian dakwaan dari Tim Jaksa, besok (18/4/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, diantaranya Sirajudin Machmud (Swasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (17/4/2024).

Lanjut Ali, karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir di sidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir.

Sebelumnya, saat dipanggil pertama, Kamis (4/4/2024), Sirajudin mangkir dari agenda sebagai saksi di persidangan. Dia meminta diperiksa setelah Idulfitri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Ketiga tersangka tersebut yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024; MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta TA pihak Swasta/Direktur PT WM.

KPK selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka EO untuk mempercepat proses penyidikannya. Dalam perkara itu, EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek pembangunan gereja dengan mengangkat MS sebagai PPK lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek. Padahal kegiatan lelang belum diumumkan. EO dan TA kemudian bersepakat atas pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen.

Tersangka TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, salah satunya PT KPPN, tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika. Hal tersebut juga atas sepengetahuan EO. Progres pembangunan juga diduga tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya volume pekerjaan yang kurang. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaannya.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar. Di mana dari proyek itu EO diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK meminta kepada para tersangka lainnya untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Hal ini sebagai komitmen bersama agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:17 WIB
KPK Gandeng Pegiat Sosial Media Suarakan Pesan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:16 WIB
Perkuat Sinergi, KPK Beri Edukasi Perampasan Aset untuk Civitas Akademika UNP
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 21:07 WIB
12 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 21:04 WIB
KPK Periksa Satu Saksi Korupsi Pembangunan Gedung Kantor di Pemkab Lamongan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 21:02 WIB
MA Anulir Putusan Bebas Bupati Mimika, KPK Tunggu Salinan Putusan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 20:42 WIB
KPK Ajukan Kasasi Perampasan Aset dengan Terdakwa RAT