KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo

: Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 17 April 2024 | 18:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 102


Jakarta, Infopublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan, pihaknya akan siap apabila Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengajukan praperadilan atas status tersangka dirinya.

“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” ujar Ali, dalam keterangannya ke Infopublik, Rabu (17/4/2024).

Ali juga mengungkapkan, praperadilan yang diajukan bupati Sidoarjo sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka.

“Namun kami perlu kami tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Sambung Ali, praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh,  telah dijadwalkan pemanggilan terhadap ybs untuk hadir  di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024.

“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tsb agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK,” terangnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:17 WIB
KPK Gandeng Pegiat Sosial Media Suarakan Pesan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:16 WIB
Perkuat Sinergi, KPK Beri Edukasi Perampasan Aset untuk Civitas Akademika UNP
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 21:07 WIB
12 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 21:04 WIB
KPK Periksa Satu Saksi Korupsi Pembangunan Gedung Kantor di Pemkab Lamongan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 21:02 WIB
MA Anulir Putusan Bebas Bupati Mimika, KPK Tunggu Salinan Putusan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 20:42 WIB
KPK Ajukan Kasasi Perampasan Aset dengan Terdakwa RAT