KPK Segera Sidangkan Mantan Gubernur Maluku Utara

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 17 April 2024 | 16:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 146


Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK.

“Tim Penyidik, kemarin (16/4/2024) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka AGK dkk pada Tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (17/4/2024).

Lanjut Ali, setelah melakukan penyerahan berkas, penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK. “Sedangkan untuk pelimpahan ke pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugan penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar.

KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.

Dalam konstruksi perkaranya, AGK selaku Gubernur ikut menentukan pihak-pihak yang akan dimenangkan dalam lelang pengadaan dan besaran setorannya. AGK meminta AH, DI, dan RA memanipulasi progress pekerjaan seolah telah selesai di atas 50 persen agar bisa mencairkan anggaran.

Tersangka KW menyatakan kesanggupan memberikan uang dan dimenangkan dalam pengadaan proyek. Selain itu, ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan izin proyek pembangunan jalan. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang masuk ke rekening penampung sekitar Rp2,2 miliar. Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN Pemprov. Maluku Utara untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.

Tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 30 April 2024 | 10:42 WIB
Awal Tahun, Kinerja Perusahaan Pembiayaan di Maluku Utara Tumbuh Positif
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:17 WIB
KPK Gandeng Pegiat Sosial Media Suarakan Pesan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:16 WIB
Perkuat Sinergi, KPK Beri Edukasi Perampasan Aset untuk Civitas Akademika UNP
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 29 April 2024 | 17:02 WIB
HUT ke-25 Pemkot Ternate, Wali Kota Singgung soal Sampah hingga Air Bersih