KPU Optimistis Pilkada Serentak sesuai Regulasi

: Polisi berjaga di sekitar area Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). Polri mengerahkan 4.992 personelnya di sejumlah titik rawan untuk mengamankan proses rekapitulasi nasional Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung 20 Maret 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 April 2024 | 13:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 800


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, optimistis penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham melalui keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).

Idham mengatakan, sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi, yaitu Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada Tahun 2024.

"Kedua, Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:55 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Terima DP4 dari Kemendagri
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 23 April 2024 | 10:52 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Ponorogo Buka Lowongan PPK
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 22 April 2024 | 19:54 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Bandarlampung Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 21 April 2024 | 17:17 WIB
Bawaslu: Pilkada Serentak 2024 Berbeda dengan Pilkada 2020
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 19 April 2024 | 18:07 WIB
KPU: Hasil Pemilu 2024 tak akan Dibatalkan
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 18 April 2024 | 08:14 WIB
Pastikan Akurasi Daftar Pemilih, KPU Yogyakarta Libatkan Disdukcapil
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 17 April 2024 | 17:10 WIB
Bawaslu Kalbar Tunggu Juknis Rekruitmen Pengawas Pilkada