MK Gelar Sidang Pengujian UU Pemilu yang Diajukan oleh Wartawan

: Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat memimpin sidang/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 17 Juli 2024 | 12:45 WIB - Redaktur: Untung S - 405


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 416 Ayat 1 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh oleh Audrey G. Tangkudung, seorang wartawan, bersama empat rekannya yang berprofesi sebagai pegawai swasta.

Berdasarkan siaran pers MK pada Rabu (17/7/2024), sidang dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan nomor perkara 63/PUU-XXII/2024. Sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi adalah tahap awal dalam proses pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Pada sidang tersebut, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan yang diajukan oleh pemohon. yang mencakup Verifikasi Kelengkapan Berkas, Penjelasan Permohonan: Pemohon diberikan kesempatan untuk menjelaskan pokok-pokok permohonan mereka, termasuk alasan dan dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan pengujian

Sidang pemeriksaan pendahuluan itu bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan yang lebih lanjut.

Pemohon merasa Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 416 Ayat 1 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh sedikitnya 50 persen suara nasional dan 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Setelah ditetapkan oleh KPU, presiden dan wakil presiden terpilih harus dilantik oleh anggota MPR selambat-lambatnya tiga bulan sejak penetapan KPU, Pemohon mengusulkan kepada MK tambahan bahwa jika pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama, maka MPR harus melantik mereka selambat-lambatnya tiga bulan setelah penetapan oleh KPU. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi nasional dan global, kondisi geopolitik global, serta kepastian hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 08:06 WIB
Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Gelar Kegiatan Deteksi Dini ATHG di Maluku Tenggara
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:00 WIB
MK Gelar Bimtek PHPKada bagi Tim Hukum Partai Politik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:46 WIB
KY Minta Pengadilan Tingkatkan Pengamanan untuk Perkara Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 30 September 2024 | 18:50 WIB
MK dan Komisi Informasi Pusat Sepakati Kerja Sama untuk Keterbukaan Informasi