KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi di ESDM ke Lapas Sukamiskin

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 5 April 2024 | 21:33 WIB - Redaktur: Untung S - 251


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan sebanyak 10 terpidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Tim Jaksa Eksekutor, Kamis (4/4/2024) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (5/4/2024).

Lanjut Ali, tindakan itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.

Terpidana berjumlah 10 orang, mendapatkan amar putusan, seperti Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama enam tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar, Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama lima tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5, 5 miliar, Abdullah dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta

Terpidana lainnya, Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama tiga tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar, lalu Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar, Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama tiga tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar, Hendi dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta.

Sementara itu, Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta, Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama dua tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp805,7 juta, dan Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama tiga tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar

“Lamanya pidana badan para Terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” jelas Ali.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 15:29 WIB
Status Gunung Ibu Naik ke Level IV Awas, Ini Lima Rekomendasi PVMBG
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi