- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 1 November 2024 | 19:47 WIB
: kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkeliling di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 12 Juli 2024 | 18:30 WIB - Redaktur: Untung S - 1K
Jakarta, InfoPublik – Misi pencegahan dan pemberantasan korupsi terus berlanjut di Papua. Kali ini, tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Tim bergerak untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan, salah satunya adalah pendampingan pemerintah daerah (pemda) dalam penertiban pajak dan retribusi, guna menyelamatkan kas daerah.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria, menegaskan bahwa penertiban ini harus dilakukan secara masif untuk mencegah kebocoran besar pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami melakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, serta memastikan sistem pemungutan oleh pemda," jelas Dian dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (12/7/2024).
Penertiban Pajak untuk Peningkatan PAD
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15 persen, dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1,08 persen pada 2023. Untuk itu, KPK melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial yakni pemda dan swasta, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Dian menambahkan, pihaknya memastikan bahwa pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, menggunakan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi.
"Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Di sisi lain, pelaku usaha juga kami pantau terkait kewajiban pajaknya," jelas Dian.
Pendampingan Intensif di Lapangan
Sebelumnya, tim kolaborasi Korsup Wilayah V menempuh perjalanan laut selama 5 jam dengan kapal untuk melakukan pendampingan pada pemda. Mereka mengunjungi empat hotel di tiga pulau berbeda, yaitu Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar, yang diketahui bermasalah dengan pajak.
Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat, dengan nilai mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usaha. Sehingga bisa diketahui apa kendala yang dihadapi oleh swasta dan pemda," tambah Dian.
Dengan pendampingan itu, diharapkan upaya pencegahan korupsi dan penertiban pajak di Raja Ampat dapat berjalan efektif, serta mendukung peningkatan PAD yang lebih baik dan transparan.