Pemerintah Berharap Pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota tak Diperluas

: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Foto: Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Selasa, 2 April 2024 | 08:39 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 269


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah berharap pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak diperluas selain cakupan terkait perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Demikian diungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat menghadiri rapat kerja (raker) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin (1/4/2024).

"Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah," kata John Wempi. 

Pada prinsipnya pemerintah dikatakannya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI, dan setuju dilakukan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota, dengan catatan terbatas pada pembahasan mencakup dasar hukum yang masih berdasarkan pada UUD Sementara 1950.

Lalu, penataan kewilayahan yang terdiri atas cakupan wilayah kabupaten/kota.

Kemudian, karakteristik daerah yang terdiri atas ciri kewilayahan/geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Termasuk, lanjut dia, tidak membahas menyangkut masalah kewenangan dan lain-lain karena hal itu berpotensi akan bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang lain.

Di antaranya, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, ataupun undang-undang lainnya yang akan berbicara tentang dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan sumber daya manusia (SDM).

"Serta dapat membuka munculnya isu-isu lain yang membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah" tuturnya.

Untuk itu, Wempi menyebut pada prinsipnya Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota usul DPR RI itu sebatas substansi-nya sama dengan 20 Undang-Undang tentang Provinsi yang telah lebih dulu diundangkan.

Selain Wempi yang hadir menggantikan Mendagri Tito Karnavian, rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mewakili unsur DPD RI, serta para perwakilan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM.

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

 Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Lalu di Provinsi Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 07:25 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Maluku 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 6 Mei 2024 | 20:29 WIB
Enam Saksi Diperiksa KPK terkait Korupsi Pengadaan Barang di DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:20 WIB
Komisi III DPR RI Awasi Langsung Lembaga Peradilan di Provinsi Lampung
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 21:39 WIB
KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR