Sepakat! Ditjen Bina Adwil Selesaikan Batas Daerah Sorong dan Kota Sorong
: Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah di Wilayah II di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Kamis (4/7/2024). Foto; Ditjen Bina Adwil Kemendagri
Oleh Eko Budiono, Jumat, 5 Juli 2024 | 20:07 WIB - Redaktur: Untung S - 418
Jakarta, InfoPublik – Menindaklanjuti kesepakatan revisi batas daerah antara Kabupaten Sorong, dengan Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar-Daerah di Wilayah II di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Kamis (4/7/2024).
Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, yang dihadiri Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Setda Provinsi Papua, Anhar Akib Kadar, Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Edison Siagian, Pj. Walikota Sorong, Septinus Lobat, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat (Dittopad) serta Biro Hukum Setjen Kemendagri.
"Kedua Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa kesepakatan hari ini menjadi landasan yang kokoh untuk menggerakkan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya, dan mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini," ujar Raziras melalui keterangan resmi, Jumat (5/7/2024).
Dalam rapat itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Daerah Kota Sorong sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat.
Perubahan ini didasari semangat untuk percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Tim PBD Pusat selanjutnya akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedua Pemerintah Daerah agar berkomitmen terhadap kesepakatan hari ini,” kata Raziras.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id