KPK Cegah Satu Pihak, Terkait TPPU Sekma Hasbi Hasan

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 28 Maret 2024 | 04:53 WIB - Redaktur: Untung S - 237


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang pihak swasta yaitu Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol bepergian keluar negeri.

Pencegahan diduga ada keterkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan (HH).

“Cegah itu terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis, (28/3/2024)..

Ali menjelaskan, diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI) dan kawan-kawan, maka KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan HH terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

HH tidak sendirian menjadi tersangka TPPU. Ia bersama dengan Windy Idol juga jadi tersangka dalam dugaan TPPU ini. Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi HH. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. Selain itu, Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp10 miliar.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya