- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 28 Maret 2024 | 03:32 WIB - Redaktur: Untung S - 207
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra (JTSS).
“Tim Penyidik pada 25 Maret 2024 lalu telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat Kantor PT Hutama Karya (HK) dan PT HK Realtindo,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (27/3/2024).
Ali menerangkan, selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil,” terang Ali.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang kerjakan perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (HK) Persero, tahun anggaran 2018-2020.
“Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali.
Lanjut Ali, tiga orang yang dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta. “Pengajuan cegah itu adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik,” ungkapnya.
Ali juga menerangkan, KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik.