MK Resmi Buka Pengajuan Permohonan PHPU 2024

: Wakil Ketua MK, Saldi Isra resmi membuka pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 2024/ foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 21 Maret 2024 | 15:39 WIB - Redaktur: Untung S - 399


Jakarta, InfoPublik - Hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam. Menyikapi hasil tersebut, Mahkamah Konsitusi (MK) secara resmi membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres (PHPU) 2024.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023), pendaftaran pengajuan perkara pemilu 2024  dibuka terhitung tiga kali 24bjam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ujar Saldi sebagaimana keterangan tertulis yang InfoPublik dapatkan pada Kamis (21/3/2024).

Saldi menyampaikan, pembukaan pendaftaran pengajuan permohonan perselisihan calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden telah di buka pada Kamis dini hari hingga tiga hari kedepan.

"Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujarnya.

Saldi Isra didampingi Sekretaris Jenderal MK , Heru Setiawan beserta kepala biro dan pusat MK, telah menyiapkan seluruh fasilitas serta pelayanan dengan baik dan maksimal untuk menunjang pendaftaran pengajuan permohonan perselisihan dari calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden supaya berjalan dengan lancar dan aman. Turut terlibat tim pelaksana Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang siap melayani konsultasi dari para calon pemohon.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:38 WIB
MK akan Gelar Sidang Kedua PHPU Legislatif NTB
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:38 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif NTT
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:36 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Perkara PHPU Legislatif Yogyakarta
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 23:32 WIB
Mahasiswa Diajak Kenali MK Lebih Dekat
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 17:35 WIB
MK Gelar Sidang PHPU DPD Sumatera Utara
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 14:13 WIB
Peneliti BRIN Sarankan Aturan Batasan Keterlibatan Petahana dalam Pemilu
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 29 April 2024 | 16:18 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 29 April 2024 | 15:43 WIB
Sukses, Kota Tidore Kepulauan Tidak Masuk dalam Sengketa Pemilu 2024