Pimpinan KPK Minta Maaf atas Kasus Pungli di Rutan Cabang

: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 15 Maret 2024 | 18:54 WIB - Redaktur: Untung S - 361


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, atas terjadinya dugaan pungutan liar yang dilakukan di lingkungan rumah tahanan (rutan) cabang KPK yang menjerat 15 pegawainya.

Perbuatan tersebut telah mencoreng nama lembaga dan mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi seluruh insan KPK.

“Saya mewakili Pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian itu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kanal Youtube KPK, Jumat (15/3/2024).

Lanjut Ghufron, pelanggaran itu mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Kami selaku Pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korups ini, kami secara paralel telah menindaklanjutinya,” ucap Ghufron.

Ghufron memastikan para pegawainya yang jadi tersangka bakal ditindak tanpa terkecuali. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi bakal terus bekerja. Permintaan maaf yang sudah dilakukan oleh 78 pegawai tidak membuat proses hukum urung dilakukan.

“Proses hukum tindak pidana korupsi oleh kedeputian penindakan dengan penetapan kepada 15 oknum yang dimaksud jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, KPK bakal terus berbenah di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. “Ini perlu kami tegaskan bahwa dugaan peristiwa pungli tidak hanya selesai dengan permintaan maaf,” ungkap Ghufron.

Sambung Ghufron, pihaknya kembali mengajak segenap masyarakat, jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK, dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan Masyarakat, call center 198, ataupun Dewas KPK. Hal ini sebagai wujud pelibatan dan peran pengawasan oleh Masyarakat terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi.

“Kami berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK,” tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:33 WIB
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom Grup
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:43 WIB
Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan sesuai Perkembangan Kognitif