- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 7 Maret 2024 | 05:57 WIB - Redaktur: Untung S - 221
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawainya selaku pengamanan rutan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK.
“Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Farhan (Pengamanan) dan Kinsun Kase (Pengamanan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (6/3/2024).
Lanjut Ali, keduanya hadir dan dikonfirmasi kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara itu untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK.
Sebelumnya, (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK pada Selasa (27/2/2024). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Ali Fikri, menjelaskan, menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK.
“Hal itu dibuktikan tim enyidik KPK pada (27/2/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali.
Sambung Ali, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ia juga menerangkan, untuk penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutupnya.