Penyelundupan 5.900 Gram Narkotika Kiriman Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

: Foto: Istimewa


Oleh Isma, Selasa, 27 Februari 2024 | 16:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 128


Tangerang, InfoPublik - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta di awal 2024 berhasil ungkap upaya penyelundupan 5.900 gram Narkotika kiriman jaringan internasional Amerika – Kolombia bermodus phising dan false concealment yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (27/2/2024) menuturkan bahwa penindakan yang dimulai sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 ini berhasil mengamankan 2 (dua) WNI dan 1 (satu) WNA Kolombia dengan barang bukti sebanyak 3.106-gram marijuana dan 2.805-gram Kokain cair yang masing-masing ditindak secara terpisah.

Penindakan Pertama yang dilakukan pada 27 Desember 2023 terhadap paket kiriman asal California-Amerika Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris namun ditolak pengirimannya sehingga dilakukan pengiriman kembali atau RTO (Return to Origin), kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan konfirmasi pengiriman kepada penerima barang yang mengaku tidak pernah melakukan pengiriman tersebut.

“Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai “Play-Doh Modeling Compound Pack” ditujukan ke penerima dengan inisial Perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas menemukan 3 (tiga) kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570-gram, 579-gram, dan 520-gram dengan total 1.549-gram,” ujar Gatot.

Gatot menambahkan, saat dilakukan uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta, hasil menunjukan positif berupa Narkotika Golongan I dari Jenis Marijuana. Atas temuan tersebut Tim Gabungan Bea Cukai Soekaro-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC melakukan pengembangan.

Kemudian, lanjut Gatot, pada penindakan kedua yang dilakukan berselang tiga hari dari penindakan pertama, petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa namun dengan pemberitahuan isi paket berupa “Black Red Portable Bluetooth Speaker”.

Petugas mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali namun dengan modus phising yang berbeda dengan inisial perusahaan LUAS yang beralamatkan di Pantai Indah Kapuk.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan isi paket berupa 3 (tiga) kemasan daun yang sama dengan berat masing-masing 478-gram, 544-gram, dan 535-gram dengan jumlah total 1.557-gram. Saat diuji laboratorium di Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan hasil yang sama sebagaimana kiriman sebelumnya berupa Narkotika Golongan I dari Jenis marijuana.

“Dari hasil pengembangan berdasarkan riwayat paket, didapati label pengiriman dibuat di California-Amerika namun akun yang digunakan untuk membuat label adalah akun yang sudah lama tidak digunakan yang berdomisili di Indonesia (phising). Diduga data penerima di Inggris yang terdapat pada label juga merupakan akun yang sudah lama tidak digunakan, sehingga ketika tertolak paket tersebut akan dikirim Kembali ke alamat pengirim pada label dengan modus RTO (Return to Origin). Berdasarkan hasil penelusuran di atas diduga bahwa tujuan akhir dari paket adalah Indonesia.” ungkap Gatot didampingi Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dan Martin Tryanto Kepala, Seksi Intelijen II.

 

 

“Saat ini barang bukti dari kedua kiriman tersebut diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut terkait modus phising yang menyalahgunakan alamat akun di Indonesia sebagai alamat pengiriman kembali atau RTO (Return to Origin).” tambah Gatot.

Penindakan ketiga, dilakukan pada 11 Januari 2024 atas barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan pemberitahuan “GEM 5000 PAK MACHINES” asal Kolombia, Amerika Selatan. Petugas yang menaruh kecurigaan terhadap paket tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan (False Concealment) dalam rongga Alat Kesehatan bermerk GEM 5000 Premiere (alat untuk analisa gas pada darah). Cairan dengan berat netto 2.805 Gram tersebut kemudian dilakukan pengujian Laboratorium Bea Cukai dan didapati hasil positif Narkotika Golongan I jenis Kokain.

Atas temuan tersebut Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan DIN DJBC bersama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dibentuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan berhasil diamankan MG (WNI, Pria, 37 thn) yang berperan sebagai penerima barang, kemudian turut diamankan MI (WNA Kolombia, Wanita,45 thn) dan pasangannya HG (WNI, Pria, 44 thn) di tempat terpisah yang berperan untuk mengolah cairan menjadi serbuk. Selanjutnya tiga orang tersangka dan barang bukti kokain cair dengan berat netto 2.805 gram diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Gatot.

Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Generasi Bangsa

Dari operasi gabungan ini, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dan barang bukti berupa 3.106 gram Narkotika Golongan I jenis Marijuana dan 2.805 gram Narkotika Golongan I jenis Kokain. Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 15.000 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp23 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pada kesempatan ini, masyarakat diimbau untuk turut serta memerangi bersama bahaya penyalahgunaan Narkotika dengan turut bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum bila mengetahui atau menemukan adanya upaya penyelundupan atau peredaran Narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan data maupun akun agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab” pungkas Gatot.