- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB
: Interior KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 19 Februari 2024 | 19:04 WIB - Redaktur: Untung S - 256
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Senin (19/2/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Samsudin Abdul Kadir (Sekda Maluku Utara), Nirwan M.T. Ali (Inspektorat Maluku Utara), Jufri Salim (PNS), Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS), Olivia Bachmid (Swasta), Eddy Sanusi (Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh), dan Silvester Andreas (Swasta),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (19/2/2024).
Sebelumnya, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada mantan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba AGK) untuk segera disidangkan.
Empat tersangka pemberi suap yaitu, Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut); Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).
“Jumat (16/2/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa,” jelas Ali.
Ali menambahkan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Untuk itu, para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan masing-masing untuk 20 hari kedepan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.
“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.
Ali juga mengungkapkan, adapun perkara atas nama tersangka AGK (Gubernur Malut) selaku penerima suap, saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi.
“Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atasnama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informsikan lebih lanjut,” tutupnya.