Tujuh Saksi Diperiksa KPK Terkait Pengadaan dan Perizinan Proyek di Maluku Utara

: Interior KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 19 Februari 2024 | 19:04 WIB - Redaktur: Untung S - 218


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Senin (19/2/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Samsudin Abdul Kadir (Sekda Maluku Utara), Nirwan M.T. Ali (Inspektorat Maluku Utara), Jufri Salim (PNS), Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS), Olivia Bachmid (Swasta), Eddy Sanusi (Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh), dan Silvester Andreas (Swasta),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada mantan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba AGK) untuk segera disidangkan.

Empat tersangka pemberi suap yaitu, Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut); Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).

“Jumat (16/2/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa,” jelas Ali.

Ali menambahkan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Untuk itu, para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan masing-masing untuk 20 hari kedepan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.

Ali juga mengungkapkan, adapun perkara atas nama tersangka AGK (Gubernur Malut) selaku penerima suap, saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi.

“Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atasnama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informsikan lebih lanjut,” tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
KPK Jadikan Belu Sebagai Calon Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB
KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU, Tingkatkan Kolaborasi Global untuk Melawan Korupsi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 10 September 2024 | 16:14 WIB
Respons Kenaikan Harga Cabai Rawit, TPID Sidak Pasar di Tidore