- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 25 Desember 2024 | 18:31 WIB
: Gedung KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 16 Februari 2024 | 18:22 WIB - Redaktur: Untung S - 196
Jakarta, InfoPublik - Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima. Sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya. Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas.
“Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para Terperiksa. Di samping itu, KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asalnya,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (16/2/2024).
Lanjut Ali, secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi.
“Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal itu sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan, KPK secara intensif juga melakukan berbagai perbaikan proses bisnis dan langkah-langkah antisipatif lainnya. KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya.
“Selain itu untuk memastikan terciptanya layanan kepada pengunjung Rutan KPK dapat berlangsung dengan baik dan optimal, KPK juga rutin melakukan sidak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area,” ucapnya.
Sambung Ali, KPK juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang menaungi pengelolaan Rutan, yaitu dalam penguatan dukungan personil dan pembinaan teknis operasional Rutan.
“Tindak lanjut penanganan atas pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, penegakan disiplin, penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, serta perbaikan tata kelola organisasi itu merupakan wujud komitmen KPK untuk terus berbenah dalam penguatan integritas kelembagaan,” tutupnya.