BNN Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

: Kepala BNN RI, Marthinus Hukom pimpin langsung pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (23/1/2024)/ dok. Humas BNN.


Oleh Jhon Rico, Rabu, 24 Januari 2024 | 21:40 WIB - Redaktur: Untung S - 148


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (24/1/2024), Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa hal itu merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Kepala BNN turun langsung memimpin operasi pemusnahan tiga titik lokasi penanaman ganja yang berada pada lahan seluas ± 2 hektar yang terletak di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan Polri khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 22.864 pohon ganja dengan berat ± 10 ton.

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm.

Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:58 WIB
Perang Melawan Narkotika, BNN Perkuat Intelijen
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 07:21 WIB
BNN Perkuat Wilayah Perbatasan Cegah Penyalahgunaan Narkotika
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 07:24 WIB
BNN Ungkap Kasus 29,9 Kilogram Sabu di Bengkalis
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 26 September 2024 | 21:36 WIB
BNN Musnahkan 15, 4 Kilogram Sabu dan 48.572 Butir Ekstasi