KPK Geledah Tiga Lokasi Kasus Dugaan Suap Proyek di Labuhan Batu

: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 19 Januari 2024 | 19:28 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 297


Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Labuhan Batu Erik Adradta Ritonga (EAR) dan kawan-kawan.

“Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan pada (18/1/2024) dengan lokasi penggeledahan sebanyak tiga tempat,” ujar papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (19/1/2024).

Lanjut Ali, lokasi penggeledahan pertama adalah Kantor Bupati Labuhan Batu. “Dari lokasi pertama membuahkan hasil berupa dokumen SK Tsk EAR sbg Bupati & SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan  data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA.2021 – 2023,” tuturnya.

Lokasi kedua adalah rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tsk RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan.

“Lokasi ketiga adalah rumah pribadi pihak terkait perkara. Hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA.2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 10 orang di wilayah Labuhan Batu. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu, RSR Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu, serta ES dan FS selaku pihak swasta. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 s.d 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:33 WIB
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom Grup
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:43 WIB
Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan sesuai Perkembangan Kognitif